Kepatuhan Lapor Sudah 85,46 Persen, DJP Masih Kejar Sisa Target SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak mencatat 13.056.881 SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 sudah diterima hingga Kamis, 30 April 2026 pukul 24.00 WIB. Jumlah itu baru mencapai 85,46 persen dari target 15,27 juta wajib pajak, sehingga masih ada selisih yang belum tertutup.

Mayoritas laporan datang dari wajib pajak orang pribadi. Dari total yang masuk, 12,18 juta SPT berasal dari kelompok ini, dengan rincian 10,43 juta dari karyawan dan 1,43 juta dari nonkaryawan.

Sisa pelaporan datang dari wajib pajak badan sebanyak 874.476. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti menyebut total pelaporan tersebut mencakup berbagai kategori mata uang dan sektor usaha.

Untuk wajib pajak badan, DJP mencatat 846.682 pelaporan menggunakan rupiah, 1.379 menggunakan dolar AS, dan 194 dari wajib pajak sektor migas. Ada pula 26.221 wajib pajak badan yang melaporkan SPT dengan periode tahun buku berbeda.

Di tengah masa pelaporan, DJP juga mencatat 18,99 juta wajib pajak telah mengaktifkan akun sistem perpajakan terbaru bernama Coretax. Angka itu menunjukkan penggunaan sistem digital tersebut terus bertambah seiring kebutuhan administrasi pajak yang makin luas.

Kehadiran Coretax ikut menopang proses pelaporan tahunan. Meski tidak semua wajib pajak langsung merasakan dampaknya, basis pengguna sistem itu sudah tergolong besar.

DJP sebelumnya memberi relaksasi batas waktu pelaporan bagi wajib pajak orang pribadi karena tenggat awal 31 Maret 2026 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Lebaran. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan pelonggaran itu tetap harus dibaca bersama aturan denda dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan atau UU KUP.

Bimo juga menyebut pemerintah masih mengolah perpanjangan masa pelaporan. Ia mengatakan relaksasi sampai 31 Mei masih dalam proses pengaturan untuk perpanjangan masa pelaporan.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku bagi wajib pajak badan yang melaporkan SPT hingga 31 Mei 2026 sesuai KEP-71/PJ/2026. Sementara itu, relaksasi bagi wajib pajak orang pribadi diatur melalui KEP-55/PJ/2026 dengan batas akhir 30 April 2026.

Bimo menekankan sanksi keterlambatan tetap berlaku bagi pelapor yang melewati batas waktu. Namun, pemerintah tetap memberi kelonggaran khusus agar transisi pelaporan tidak menambah beban di masa libur panjang.

Berita Terkait