Tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih jauh dari harapan pemerintah. Komdigi mencatat angka kepatuhan baru berada di kisaran 20 persen, sehingga banyak konten bermasalah belum cepat ditangani.
Kondisi itu membuat pemerintah kembali menekan platform global agar memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Keberadaan kantor di dalam negeri dinilai akan mempercepat koordinasi saat konten berbahaya harus segera diproses.
Pengawasan yang dianggap terlalu jauh
Selama ini, pengawasan konten masih sangat bergantung pada laporan dan respons dari kantor pusat platform yang berada di luar negeri. Bagi Kementerian Komunikasi dan Digital, pola seperti itu membuat penanganan konten tidak cukup sigap.
Komdigi menilai komunikasi dengan platform perlu dibuat lebih dekat dan lebih jelas. Hal ini dianggap penting karena persoalan di ruang digital sering membutuhkan tindakan cepat, bukan jawaban yang datang terlambat.
Aturan resmi masih dikaji
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan ketentuan soal kewajiban kantor perwakilan belum diputuskan bentuk akhirnya. Opsi regulasi yang sedang dibahas masih terbuka, mulai dari peraturan pemerintah hingga peraturan menteri.
Alexander menyebut pihaknya masih menelaah dasar hukum yang tersedia agar kebijakan itu kuat sebelum diterapkan. Ia juga berharap proses pengkajian bisa selesai secepatnya, setidaknya dalam tahun ini.
Menurut dia, kebijakan tersebut belum bisa dijalankan tanpa payung aturan yang jelas. “Kita nggak bisa menerapkan kalau nggak ada aturan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/05/2026).
Kepatuhan platform jadi sorotan
Rendahnya kepatuhan platform ikut disorot oleh Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI. Ia menyebut banyak platform belum mampu menjelaskan secara rinci kemampuan mereka dalam mengawasi judi online, pornografi, hoax kesehatan, hingga disinformasi.
Komdigi menilai lambatnya respons platform berdampak langsung pada penyebaran konten negatif. Konten seperti judi online, pornografi, hoax kesehatan, dan disinformasi disebut kerap terlambat ditangani.
Pemerintah memandang situasi itu serius karena ruang digital Indonesia merupakan salah satu pasar terbesar di dunia. Dengan basis pengguna yang besar, keterlambatan penanganan konten berbahaya dinilai tidak bisa terus dibiarkan.
Dorongan agar platform lebih responsif
Di tengah kondisi tersebut, Komdigi terus meminta platform meningkatkan kepatuhan mereka. Salah satu dorongan yang kembali disampaikan adalah kebutuhan akan kantor perwakilan di Indonesia agar penanganan persoalan konten bisa berlangsung lebih cepat.
Meski begitu, saat ini belum ada aturan baku yang mewajibkan platform membentuk kantor perwakilan khusus. Proses penyusunan aturan masih berjalan, sehingga kewajiban formal itu belum dapat diberlakukan.
Meutya menyampaikan bahwa keberadaan perwakilan di Indonesia akan memudahkan koordinasi ketika ada persoalan konten yang harus ditangani segera. Pemerintah juga tetap mendorong agar platform digital global tidak hanya mengandalkan komunikasi jarak jauh.
Bagi Komdigi, pengawasan ruang digital membutuhkan respons yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih bisa dipertanggungjawabkan di dalam negeri. Dorongan itu memperlihatkan keinginan pemerintah agar penanganan konten berbahaya tidak lagi tersendat oleh jarak antara Indonesia dan pusat operasi platform global.
Source: www.idntimes.com






