Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut dua perusahaan travel haji meraup keuntungan besar dari pengaturan kuota haji khusus tambahan. PT Maktour disebut memperoleh keuntungan tidak sah Rp 27,8 miliar, sementara travel yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba disebut meraih Rp 40,8 miliar.
Temuan itu menjadi bagian penting dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji khusus yang kini menyeret sejumlah nama dari kalangan swasta dan Kementerian Agama. KPK menilai pola pengaturan kuota tersebut bukan berdiri sendiri, melainkan melibatkan kerja sama dengan pejabat di lingkungan kementerian.
Kuota tambahan yang diperebutkan
Plt Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein menjelaskan bahwa Ismail Adham, Asrul Azis Taba, dan Fuad Hasan Masyhur meminta kuota haji khusus yang melebihi batas aturan 8 persen. Fuad merupakan dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah atau SATHU sekaligus pemilik travel PT Maktour.
Setelah permintaan itu, KPK menyebut para pihak terkait bertemu dengan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Pengisian kuota tambahan kemudian diatur bersama pihak Kementerian Agama dan ditujukan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour serta NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri.
Dugaan aliran uang ke pejabat kementerian
KPK juga mengungkap adanya dugaan pemberian uang dari para tersangka swasta kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama saat itu. Nama yang disebut antara lain Hilman Latief selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Rizky Fisa Abadi selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus, serta Ishfah Abidal Aziz.
Rincian yang dipaparkan KPK menyebut Ismail memberi USD 30.000 untuk Ishfah, USD 5.000 dan 16.000 SAR untuk Hilman, serta USD 10.000 untuk Rizky. Asrul juga disebut memberikan USD 406.000 untuk Ishfah.
KPK menilai penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga menjadi representasi dari Yaqut Cholil Qoumas ketika masih menjabat Menteri Agama. Dugaan itu menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik dalam kasus kuota haji khusus ini.
Empat tersangka sudah ditahan
Dalam perkara ini, KPK telah menahan dua tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Azis Taba. Dengan penahanan itu, seluruh tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji kini sudah berada dalam status tahanan KPK.
Selain Ismail dan Asrul, dua tersangka lain yang sudah lebih dulu terseret adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas serta eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. KPK menyebut rangkaian pemeriksaan terhadap para pihak terus berjalan seiring pendalaman peran masing-masing.
Pemeriksaan terhadap Fuad belum berhenti
KPK sebelumnya sempat memanggil kembali Fuad Hasan Masyhur untuk diperiksa pada 2 Juni, namun ia tidak hadir. Taufik memastikan pemanggilan terhadap Fuad akan dilakukan lagi dalam waktu dekat.
Ia menyampaikan bahwa pemanggilan ulang itu akan terus berjalan dalam minggu-minggu ini. Menurutnya, proses pemeriksaan tetap dilanjutkan karena penyelenggaraan ibadah haji sudah mulai selesai dan sejumlah kelompok jemaah juga sudah kembali.
Source: news.detik.com






