Pemotor yang masih memakai knalpot brong kini berhadapan dengan risiko yang tidak ringan. Selain ditilang, kendaraan yang melanggar juga bisa disita, sementara pelakunya dapat dijerat pidana kurungan atau denda.
Ancaman itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi menilai knalpot brong melanggar spesifikasi teknis kendaraan dan tidak memenuhi syarat laik jalan.
Dasar sanksi yang dipakai polisi
Pasal yang paling sering digunakan dalam penindakan ini adalah Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Ketentuan tersebut mengatur pengendara motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan saat berkendara di jalan raya.
Dalam pasal itu, persyaratan teknis mencakup kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban. Jika unsur tersebut tidak terpenuhi, pengendara dapat dikenai sanksi pidana.
Ancaman hukumannya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu. Karena knalpot brong masuk dalam bagian yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis, pengguna motor berisiko terkena sanksi itu saat diperiksa di jalan.
Penindakan di lapangan tetap berjalan
Polrestabes Bandung menegaskan bahwa kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dapat ditilang dan disita. Dalam keterangan di akun Instagram resminya, kepolisian juga menyebut penindakan terhadap knalpot brong akan terus dilakukan.
Artinya, penggunaan knalpot bising tidak lagi dipandang hanya sebagai gangguan suara. Pelanggaran itu sudah masuk ranah lalu lintas karena berkaitan langsung dengan standar teknis kendaraan yang harus dipenuhi di jalan umum.
Pada saat razia, pemotor yang terbukti menggunakan komponen tidak sesuai standar juga menghadapi kemungkinan penindakan langsung. Polisi menyebut pengawasan terhadap kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis menjadi bagian dari upaya berkelanjutan di lapangan.
Yang perlu dipahami pengendara
Modifikasi knalpot tidak bisa dilakukan sembarangan jika hasil akhirnya membuat kendaraan tidak lagi sesuai spesifikasi teknis. Dalam kondisi seperti itu, konsekuensi yang muncul bukan hanya teguran, tetapi juga penilangan di jalan.
Bagi pengendara, aturan ini berarti motor harus tetap memenuhi seluruh persyaratan laik jalan. Karena itu, knalpot brong menjadi salah satu komponen yang paling berisiko memicu sanksi saat kendaraan diperiksa oleh petugas.
Poin terpentingnya jelas: knalpot brong dapat membuat kendaraan dinilai tidak laik jalan, lalu membuka tiga risiko sekaligus bagi pemotor, yakni tilang, penyitaan kendaraan, dan ancaman kurungan atau denda sesuai Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Source: www.cnnindonesia.com






