Parlemen Israel mengesahkan rancangan undang-undang yang membuka jalan bagi pengadilan khusus untuk menjatuhkan hukuman mati kepada warga Palestina yang dituduh terlibat dalam serangan Hamas pada 7 Oktober 2023. Aturan ini juga mengubah jalannya persidangan agar lebih terbuka ke publik, sehingga memicu kekhawatiran baru soal fair trial bagi para tersangka.
RUU tersebut lolos di Knesset dengan suara 93-0 pada Senin malam. Dari 120 anggota parlemen, 27 legislator lainnya tidak hadir atau tidak ikut memberikan suara, dan hasil itu langsung memperkuat sorotan terhadap arah kebijakan hukum Israel dalam kasus yang berkaitan dengan 7 Oktober.
Yang paling dipersoalkan dari aturan baru ini adalah peluang hukuman mati yang kini semakin besar. Kelompok hak asasi Israel dan Palestina menilai isi RUU itu justru melemahkan perlindungan hukum yang seharusnya dijaga dalam proses peradilan.
Muna Haddad dari Adalah mengatakan aturan tersebut sengaja menurunkan standar perlindungan agar vonis massal terhadap warga Palestina lebih mudah dijatuhkan. Ia menyebut RUU ini secara eksplisit mengizinkan persidangan massal yang menyimpang dari aturan pembuktian standar.
Haddad juga menyoroti kelonggaran bagi hakim untuk menerima bukti yang diperoleh dalam kondisi paksa. Menurutnya, hal itu dapat mencakup bukti yang setara dengan penyiksaan atau perlakuan buruk, dan karena itu bertentangan dengan jaminan fair trial serta standar hukum internasional.
Persidangan dibuka lebih jauh ke publik
Berbeda dari praktik peradilan Israel yang biasanya melarang kamera di ruang sidang, RUU ini mewajibkan perekaman dan siaran publik untuk momen-momen utama persidangan. Tayangan itu akan dilakukan melalui situs web khusus dan mencakup sidang pembuka, putusan, serta pembacaan hukuman.
Bagi para pengkritik, ketentuan tersebut bukan sekadar soal keterbukaan, melainkan juga soal praduga tak bersalah. Haddad menilai kerangka itu seolah menganggap dakwaan sebagai bukti bersalah sebelum pemeriksaan yudisial dimulai.
Ia juga menyebut aturan baru ini melanggar hak atas persidangan yang adil dan hak atas martabat. Dalam pandangannya, desain hukum itu mendorong proses yang lebih mirip “show trial” daripada pengadilan yang benar-benar independen.
Kekhawatiran soal proses dan tahanan tanpa dakwaan
Sorotan terhadap RUU ini makin besar karena Israel disebut menahan sekitar 200 hingga 300 warga Palestina tanpa dakwaan. Di antara mereka ada yang ditangkap di dalam wilayah Israel selama serangan 7 Oktober.
Situasi itu membuat perdebatan soal pengadilan dan hukuman mati semakin sensitif. Sejumlah kelompok hak asasi, termasuk Hamoked, Adalah, dan Public Committee Against Torture in Israel, menegaskan bahwa keadilan bagi korban 7 Oktober memang penting, tetapi akuntabilitas tetap harus dijalankan lewat proses yang adil.
Mereka menolak gagasan bahwa hukuman bisa ditegakkan dengan mengabaikan prinsip dasar peradilan. Bagi kelompok-kelompok ini, perlindungan hukum tidak boleh dikorbankan meski kasus yang ditangani berkaitan dengan serangan yang sangat mematikan.
Latar konflik yang terus membayangi
Serangan yang dipimpin Hamas terhadap komunitas Israel di sepanjang perbatasan selatan Gaza pada 7 Oktober 2023 menewaskan sedikitnya 1.139 orang, sebagian besar warga sipil. Sekitar 240 orang lainnya dibawa sebagai sandera.
Sejak saat itu, perang Israel di Gaza telah menewaskan sedikitnya 72.628 warga Palestina, termasuk sedikitnya 846 orang sejak gencatan senjata yang dimediasi Amerika Serikat berlaku pada Oktober lalu. Para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa menyebut perang itu dapat mencapai tingkat genosida, sementara wilayah Palestina tersebut kini hancur.
Di tengah situasi itu, Hamas mengecam langkah parlemen Israel. Juru bicara Hamas, Hazem Qassem, menyebut undang-undang baru itu berfungsi sebagai penutup atas kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza.
RUU ini juga terpisah dari undang-undang yang disahkan pada Maret, yang mengizinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang dinyatakan bersalah membunuh warga Israel. Aturan Maret itu dikecam oleh komunitas internasional dan kelompok hak asasi karena dianggap diskriminatif dan tidak manusiawi, serta tidak berlaku surut untuk tersangka kasus Oktober 2023.
Tekanan hukum internasional yang terus meningkat
Pengesahan RUU hukuman mati ini muncul ketika Israel masih berada di bawah sorotan hukum internasional. Mahkamah Pidana Internasional sedang menyelidiki tindakan Israel dalam perang Gaza dan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
ICC juga mengeluarkan surat perintah terhadap tiga pemimpin Hamas, dan ketiganya telah tewas dibunuh Israel. Di saat yang sama, Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional dan menolak seluruh tuduhan tersebut.
Dengan situasi politik dan hukum yang belum mereda, aturan baru ini menambah lapisan baru dalam perdebatan tentang akuntabilitas, keadilan, dan hak terdakwa di tengah konflik yang masih berlangsung.







