Komisi TikTok Shop Naik Dua Kali, Menteri UMKM Sebut Praktik yang Memberatkan Pedagang Kecil

Kenaikan biaya di TikTok Shop kembali memicu sorotan pemerintah setelah platform itu disebut menaikkan komisi dua kali dalam waktu berdekatan. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menilai langkah tersebut memberatkan pedagang kecil dan bahkan menyebutnya sebagai bentuk abuse market.

Sorotan itu muncul di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan biaya yang berubah tanpa kesepakatan dapat mengganggu arus kas pelaku usaha mikro dan kecil. Maman menilai ekosistem digital seharusnya berjalan lebih adil, bukan melalui keputusan sepihak dari platform.

Komisi naik, batas transaksi ikut berubah

TikTok Shop menjadi pusat perhatian karena mengumumkan kenaikan biaya komisi kepada pedagang yang mulai berlaku 18 Mei 2026. Platform itu juga dikabarkan akan kembali menaikkan biaya komisi pada 1 Juni 2026.

Kenaikan tersebut disebut sebagai Biaya Komisi Dinamis. Dalam skema baru itu, batas atas komisi transaksi per produk disebut bisa mencapai Rp 650 ribu, naik dari sebelumnya Rp 40 ribu.

Selain batas atas, tarif persentase pada sejumlah kategori produk juga ikut dinaikkan. Salah satu yang paling besar terjadi pada kategori kecantikan dan perawatan tubuh serta ibu hamil dan bayi, yang naik menjadi 7% dari sebelumnya 4%.

Pemerintah menilai arus kas UMKM bisa terganggu

Maman Abdurrahman menyoroti waktu kenaikan biaya yang dinilai tidak disepakati bersama. Ia menilai kondisi seperti itu dapat mengganggu arus kas pengusaha kecil yang bergantung pada penjualan daring.

Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dilihat sebagai hal biasa karena menyangkut asas keadilan bagi pelaku mikro dan kecil. Karena itu, isu ini dibahas bersama Kementerian Komunikasi dan Digital agar penanganannya bisa dilakukan sesuai kewenangan masing-masing kementerian.

Pemerintah juga ingin memastikan perlindungan UMKM tetap ditegakkan. Di sisi lain, langkah komunikasi dipilih terlebih dahulu untuk merespons perubahan tarif yang dilakukan platform.

Pertemuan di Komdigi membahas polemik biaya e-commerce

Sorotan terhadap TikTok Shop menguat setelah Maman bertemu Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis siang. Pertemuan itu berlangsung sekitar satu jam dan membahas polemik kenaikan biaya layanan e-commerce yang memicu kegelisahan di kalangan UMKM.

Meutya mengatakan pemerintah akan mengedepankan dialog dan pendekatan komunikatif lebih dulu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa kesepakatan yang sudah dibuat bersama menteri tetap menjadi pegangan penting.

Ia juga memberi catatan keras soal perubahan tarif yang dilakukan setelah ada janji tidak menaikkan biaya. “Karena sudah berjanji enggak menaikkan, tiba-tiba menaikkan, saya rasa itu juga ada pelanggaran di situ,” kata Meutya.

Biaya retur dan ongkir juga ikut diatur

Selain komisi, TikTok Shop juga mengumumkan biaya ongkir pada pengembalian atau retur yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Dalam ketentuannya, penjual wajib berkontribusi hingga Rp 5.000 untuk biaya pengiriman ke pembeli saat pengiriman gagal.

Jika pengembalian barang atau dana terjadi karena kesalahan pembeli, seperti berubah pikiran, penjual juga wajib ikut menanggung hingga Rp 5.000 per pengiriman. Biaya di atas batas itu ditanggung platform, sedangkan ketentuan ini tidak berlaku untuk pesanan instan.

Maman sebelumnya juga sudah bertemu pihak e-commerce untuk meminta agar kenaikan tarif tidak dijalankan. Meski demikian, TikTok Shop tetap menerapkan kenaikan komisi, sehingga persoalan itu kini masuk dalam pembahasan lanjutan antara Kementerian UMKM dan Komdigi.

Pemerintah belum menutup opsi langkah lanjutan

Meutya menyebut pemerintah akan melihat hasil pembicaraan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika pendekatan komunikatif tidak membuahkan hasil, ia menegaskan bahwa langkah akan dinaikkan sesuai kebutuhan.

Pernyataan itu menunjukkan pemerintah belum menutup opsi penindakan bila dialog tidak menghasilkan perubahan. Di saat yang sama, perhatian utama tetap diarahkan pada dampak kebijakan biaya terhadap UMKM yang berjualan lewat platform digital.

Source: www.cnbcindonesia.com

Berita Terkait