KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli, Jejak Amplop Kuansing Masih Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri asal uang yang disebut berada di dalam amplop terkait kasus yang menyeret Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Lembaga antirasuah itu menegaskan, pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni baru akan dilakukan bila keterangannya memang dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan seluruh langkah pemeriksaan bergantung pada kebutuhan penyidikan. Menurut dia, proses itu tidak didorong oleh konferensi pers, melainkan oleh fakta yang terkumpul dari rangkaian penyidikan.

Asal uang amplop belum dianggap final

Dalam keterangan sementara, Suhardiman menyebut uang dalam amplop itu berasal dari sisa hasil usaha koperasi unit desa atau KUD. Namun, KPK menilai keterangan tersebut belum bisa dijadikan fakta final karena baru datang dari satu pihak.

Taufik menjelaskan, penyidik masih memeriksa saksi lain dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Ia juga menyebut aliran uang yang diduga terkait amplop itu masih ditelusuri secara bertahap, mulai dari sisa hasil usaha yang dikumpulkan bendahara, disampaikan staf bupati, lalu dibawa oleh bupati untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian.

Keterangan Raja Juli Antoni ikut masuk dalam penelusuran

Raja Juli Antoni sebelumnya menjelaskan bahwa Suhardiman sempat meninggalkan amplop saat audiensi di Kementerian Kehutanan. Ia mengatakan baru mengetahui amplop itu setelah tamunya keluar ruangan, lalu langsung meminta ajudan untuk mengembalikannya tanpa membuka isi amplop.

Ia juga menyampaikan bahwa amplop tersebut baru dikembalikan pada 12 Juni setelah sempat tertunda karena kendala jadwal ajudan. KPK kini mengaitkan keterangan itu dengan penyidikan yang masih berjalan untuk memastikan sumber uang serta tujuan pemberian amplop tersebut.

Perkara yang menyeret Suhardiman Amby

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang menyeret Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. Karena itu, penyidik terus mengumpulkan keterangan dan bukti lain untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk asal amplop yang dibawa Suhardiman, benar-benar terurai dalam berkas penyidikan.

Hingga kini, KPK belum menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni jika keterangannya dinilai penting. Langkah itu akan ditempuh semata-mata untuk menjernihkan aliran uang dan konteks pertemuan di Kementerian Kehutanan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait