KPK Dalami Jejak Percakapan Silmy Karim Dan Andrej Frey Dalam Kasus Izin Tinggal WNA

Author: Redaksi Android62

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengurai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, dan salah satu titik yang kini ikut diperiksa adalah percakapan antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan warga negara Jerman Andrej Frey. Penyidik belum membuka isi pembicaraan itu, tetapi KPK menaruh perhatian pada pola komunikasinya untuk menilai apakah percakapan tersebut berkaitan dengan rangkaian modus yang diduga dipakai dalam perkara ini.

Fokus itu membuat nama Andrej Frey kembali mencuri perhatian publik. Ia dikenal sebagai bos PARQ Ubud atau Kampung Rusia, dan komunikasinya dengan Silmy ikut masuk dalam penelusuran penyidik yang sedang memetakan alur dugaan pemerasan di lingkungan keimigrasian.

Percakapan yang belum dibuka ke publik

Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan bahwa informasi mengenai komunikasi tersebut sudah ada di tangan penyidik. Namun, KPK masih menelusuri keterkaitan percakapan itu dengan dugaan pemerasan yang melibatkan Silmy dan sejumlah pejabat imigrasi lain.

KPK belum membeberkan substansi obrolan itu secara rinci. Lembaga antirasuah menilai isi pembicaraan sudah masuk materi penyidikan, sehingga detailnya belum bisa disampaikan kepada publik.

Posisi Andrej Frey ikut disorot

Sorotan terhadap Andrej Frey tidak berhenti pada komunikasinya dengan Silmy Karim. Namanya juga muncul karena berstatus tersangka dalam perkara lain yang berkaitan dengan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali.

Dalam kapasitas usahanya, Andrej tercatat sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali. Latar belakang itu membuat hubungannya dengan Silmy semakin ikut diperiksa di tengah penyidikan yang sedang berjalan.

KPK belum menjelaskan sejauh mana hubungan keduanya dalam perkara keimigrasian. Penyidik masih mendalami apakah ada kaitan langsung antara komunikasi tersebut dan dugaan skema pemerasan yang sedang diusut.

Delapan tersangka dari operasi tangkap tangan

Kasus yang sedang ditangani KPK berpusat pada dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Dari alat bukti yang dikumpulkan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain Silmy Karim, tersangka lain ialah Saffar Muhammad Godam selaku Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, Jaya Saputra sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat, dan Ronald Arman Abdullah sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Empat nama lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa delapan tersangka itu merupakan bagian dari 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Para tersangka juga telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan masih bergerak

KPK menilai perkara ini menyorot dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian, terutama yang terkait pengurusan izin tinggal WNA. Karena itu, penyidikan masih terus berkembang untuk memetakan peran masing-masing pihak dan alur komunikasi yang diduga mendukung praktik pemerasan.

Di tengah proses itu, percakapan antara Silmy Karim dan Andrej Frey menjadi salah satu simpul yang dianggap penting. Dari sana, penyidik ingin memastikan apakah komunikasi tersebut berdiri sebagai hubungan biasa atau justru menjadi bagian dari modus yang dipakai dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Source: www.suara.com
Berita Terbaru