KPK Siap Awasi Kasus Febrie, Langkah yang Bisa Mengubah Arah Penanganan

KPK membuka peluang untuk ikut mengawasi penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Langkah itu menjadi penting karena KPK memiliki kewenangan koordinasi dan supervisi dalam perkara tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan hal baru. Menurut dia, pola serupa sudah kerap digunakan ketika aparat penegak hukum lain menemui kendala dalam menangani perkara korupsi.

Peluang bantuan untuk penyidik

Dalam penjelasannya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), Budi menyebut koordinasi maupun supervisi bisa dilakukan ketika aparat penegak hukum memerlukan bantuan. Salah satu bentuk dukungan yang mungkin diberikan adalah kehadiran ahli untuk memberi pandangan dan analisis dalam proses penyidikan.

Ia menambahkan, pola seperti itu sudah sering dilakukan KPK di tingkat pusat maupun daerah. Sejumlah perkara juga pernah dikoordinasikan ketika aparat penegak hukum membutuhkan dukungan teknis dari KPK.

Dasar kewenangan KPK

Budi menjelaskan bahwa koordinasi dan supervisi KPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu memberi ruang bagi KPK untuk bekerja bersama aparat penegak hukum lain dalam penanganan perkara korupsi.

AspekKeterangan
Kewenangan KPKKoordinasi dan supervisi penanganan perkara korupsi
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 19 Tahun 2019
Ruang tugas KPKPencegahan, koordinasi, pemantauan, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap

Ia juga menekankan bahwa Pasal 6 undang-undang tersebut mengatur tugas utama KPK, mulai dari pencegahan tindak pidana korupsi hingga pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dalam pandangan KPK, supervisi dilakukan untuk memperkuat efektivitas penanganan perkara melalui sinergi antarlembaga.

Pantauan tetap berjalan

Untuk kasus Febrie Ardiansyah, KPK memastikan akan terus mencermati perkembangan penanganannya. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

KPK juga menaruh perhatian pada dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan eks Jampidsus tersebut. Budi menegaskan bahwa kepolisian maupun Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk mengusut perkara secara profesional sesuai mekanisme hukum.

Ia menyampaikan keyakinan bahwa penyidik akan bekerja sehingga berkas penyidikan dapat segera dilengkapi. Menurut KPK, upaya pemberantasan korupsi oleh kepolisian dan Kejaksaan Agung tetap perlu didukung penuh.

Di akhir penjelasannya, Budi menegaskan bahwa KPK akan terus mengawal perkembangan perkara ini sebagai bagian dari komitmen memperkuat pemberantasan korupsi. Jika diperlukan, koordinasi dan supervisi bersama aparat penegak hukum lain tetap terbuka untuk dilakukan.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait