KPK menyita uang tunai puluhan juta rupiah dari ruang kerja eks Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, saat menggeledah kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik dari ruangan tersebut. Menurut dia, seluruh barang itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditelusuri penyidik.
Jejak penggeledahan di beberapa lokasi
Rangkaian penggeledahan tidak berhenti di ruang kerja Silmy Karim. Penyidik juga menyisir Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat untuk mencari bukti tambahan.
Dari lokasi itu, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai relevan dengan penyidikan. Penggeledahan turut dilakukan di rumah tersangka Junaidi Sri Priambudi atau JSP, yang menjabat ketua tim ahli status itas.
Dari rumah JSP, penyidik membawa sejumlah dokumen yang kini dikaji sebagai bagian dari penguatan pembuktian dugaan pemerasan dalam layanan keimigrasian. KPK menelusuri hubungan antarbarang bukti itu dengan alur pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Aset bernilai tinggi ikut diamankan
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari lokasi itu, penyidik menyita beragam aset, mulai dari kendaraan hingga barang berharga lainnya.
Barang bukti yang dibawa antara lain 12 kendaraan yang terdiri atas dua mobil sport dan 10 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut mencakup Vespa, motor gede, dan Harley-Davidson.
Selain itu, penyidik turut menyita tujuh unit sepeda, sejumlah perhiasan, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Budi menyebut uang itu mencakup rupiah, dolar AS, euro, dan yen.
Dugaan aliran dana dan pola pemerasan
KPK menduga barang bukti yang disita berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal sementara warga negara asing. Perkara ini disebut berlangsung dalam rentang 2022 hingga 2026, saat Ditjen Imigrasi masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga berubah menjadi Kementerian Imipas.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Salah satunya adalah Silmy Karim yang diduga menerima Rp 100 juta per pekan dari hasil pemerasan terhadap WNA yang mengurus izin tinggal.
KPK menduga aliran dana itu diterima Silmy sejak menjabat direktur jenderal imigrasi hingga menjadi wakil menteri Imipas. Sejumlah nama lain juga terseret dalam perkara ini, termasuk Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra, dan Saffar Muhammad Godam.
Lembaga antirasuah itu juga menduga para tersangka meraup keuntungan hingga Rp 145,5 miliar dari praktik tersebut. Modus yang dipakai diduga dengan menghambat atau menolak permohonan, lalu meminta pembayaran tambahan agar proses pengurusan dapat dilanjutkan.
Praktik itu diduga terjadi di kantor imigrasi daerah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK juga menemukan dugaan pemerasan pada berbagai tahapan layanan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, perubahan status izin, pembaruan data domisili, hingga pengajuan anggota keluarga tanggungan.
Source: www.beritasatu.com






