15 Kepala Daerah Tersangka, KPK Soroti Biaya Kampanye Akbar yang Mahal

Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap melalui operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Catatan penindakan sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026 itu memperkuat perhatian lembaga antirasuah terhadap mahalnya ongkos politik.

KPK menilai biaya kampanye yang tinggi dapat menjadi faktor risiko korupsi sebelum maupun setelah seorang kandidat menduduki jabatan publik. Karena itu, metode kampanye akbar atau rapat umum diminta untuk ditinjau ulang.

Catatan Penindakan Kepala Daerah

Pada 2025, terdapat lima kepala daerah yang ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut bertambah menjadi 10 kepala daerah sepanjang 2026 hingga 18 Juli.

PeriodeKepala Daerah yang Ditetapkan sebagai Tersangka
2025Bupati Kolaka Timur Abdul Azis
2025Gubernur Riau Abdul Wahid
2025Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
2025Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
2025Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
2026Wali Kota Madiun Maidi
2026Bupati Pati Sudewo
2026Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
2026Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
2026Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman
2026Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo
2026Bupati Muara Enim Edison
2026Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby
2026Bupati Langkat Syah Afandin
2026Bupati Sukoharjo Etik Suryani

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan biaya kampanye dan ongkos politik yang tinggi sebagai persoalan mendasar. Beban tersebut muncul saat peserta pemilu membangun dukungan, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih.

Komponen yang dinilai dapat menaikkan biaya antara lain pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, serta kegiatan kampanye lain yang memerlukan belanja tinggi. KPK memandang situasi itu dapat menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.

“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Tekanan tersebut dikhawatirkan mendorong kandidat mencari pendanaan yang tidak terbuka dan berisiko terkait praktik koruptif.

Dorongan Kampanye yang Lebih Efisien

KPK mendorong pola kampanye yang lebih sederhana, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan platform digital. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dominasi kekuatan modal dalam persaingan politik.

“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi. Bagi KPK, perubahan metode kampanye berkaitan langsung dengan pembenahan sistem pembiayaan politik.

Lembaga antirasuah itu menilai pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah perkara terjadi. “Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.

Evaluasi terhadap kampanye akbar dipandang sebagai bagian dari upaya menutup ruang masuknya sumber dana bermasalah. Perbaikan sistem sejak tahap pemilu dinilai penting untuk mengurangi risiko korupsi ketika kandidat telah memegang jabatan publik.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terkait