Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 ditangkap melalui operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Catatan penindakan sepanjang 2025 hingga 18 Juli 2026 itu memperkuat perhatian lembaga antirasuah terhadap mahalnya ongkos politik.
KPK menilai biaya kampanye yang tinggi dapat menjadi faktor risiko korupsi sebelum maupun setelah seorang kandidat menduduki jabatan publik. Karena itu, metode kampanye akbar atau rapat umum diminta untuk ditinjau ulang.
Catatan Penindakan Kepala Daerah
Pada 2025, terdapat lima kepala daerah yang ditangkap dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut bertambah menjadi 10 kepala daerah sepanjang 2026 hingga 18 Juli.
| Periode | Kepala Daerah yang Ditetapkan sebagai Tersangka |
|---|---|
| 2025 | Bupati Kolaka Timur Abdul Azis |
| 2025 | Gubernur Riau Abdul Wahid |
| 2025 | Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko |
| 2025 | Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya |
| 2025 | Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang |
| 2026 | Wali Kota Madiun Maidi |
| 2026 | Bupati Pati Sudewo |
| 2026 | Bupati Pekalongan Fadia Arafiq |
| 2026 | Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari |
| 2026 | Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman |
| 2026 | Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo |
| 2026 | Bupati Muara Enim Edison |
| 2026 | Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby |
| 2026 | Bupati Langkat Syah Afandin |
| 2026 | Bupati Sukoharjo Etik Suryani |
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan biaya kampanye dan ongkos politik yang tinggi sebagai persoalan mendasar. Beban tersebut muncul saat peserta pemilu membangun dukungan, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih.
Komponen yang dinilai dapat menaikkan biaya antara lain pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, serta kegiatan kampanye lain yang memerlukan belanja tinggi. KPK memandang situasi itu dapat menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu.
“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026). Tekanan tersebut dikhawatirkan mendorong kandidat mencari pendanaan yang tidak terbuka dan berisiko terkait praktik koruptif.
Dorongan Kampanye yang Lebih Efisien
KPK mendorong pola kampanye yang lebih sederhana, efektif, dan efisien dengan memanfaatkan platform digital. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dominasi kekuatan modal dalam persaingan politik.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” ujar Budi. Bagi KPK, perubahan metode kampanye berkaitan langsung dengan pembenahan sistem pembiayaan politik.
Lembaga antirasuah itu menilai pencegahan korupsi tidak cukup dilakukan setelah perkara terjadi. “Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata Budi.
Evaluasi terhadap kampanye akbar dipandang sebagai bagian dari upaya menutup ruang masuknya sumber dana bermasalah. Perbaikan sistem sejak tahap pemilu dinilai penting untuk mengurangi risiko korupsi ketika kandidat telah memegang jabatan publik.
Source: www.beritasatu.com






