Komisi Pemberantasan Korupsi membantarkan penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut setelah kondisi kesehatannya menurun. Ia kini menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati karena gangguan pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa keputusan itu diambil setelah tim medis memeriksa kondisi Gus Yaqut. Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bahwa ia memerlukan penanganan intensif agar kesehatannya segera membaik.
Perawatan mengikuti rekomendasi dokter
Menurut Budi, pembantaran penahanan dilakukan sesuai prosedur ketika seorang tahanan membutuhkan perawatan medis lanjutan. Dalam kasus Gus Yaqut, dokter menilai kondisi yang bersangkutan belum memungkinkan untuk menjalani penahanan secara normal.
KPK menegaskan bahwa langkah tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik tetap memantau perkembangan kesehatan Gus Yaqut sambil memastikan tahapan penyidikan terus berlanjut.
Hak kemanusiaan tetap diperhatikan
KPK menempatkan pembantaran ini sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak-hak kemanusiaan tersangka. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu ingin menjaga agar proses hukum tidak tertunda hanya karena kondisi kesehatan yang bersangkutan.
“Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya, sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Budi. Pernyataan itu menegaskan bahwa aspek kesehatan dan penegakan hukum dijalankan secara bersamaan.
Status perkara yang menjerat Gus Yaqut
Gus Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023-2024. Penahanan awalnya dilakukan sejak 12 Maret 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK juga menahan sejumlah pihak lain yang ikut terseret dalam penyidikan. Mereka antara lain mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.
Jeratan pasal yang digunakan KPK
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menyebut proses hukum akan kembali dilanjutkan begitu tim dokter RS Polri menyatakan kondisi kesehatan Gus Yaqut sudah stabil.
Dengan demikian, fokus utama saat ini berada pada pemulihan kesehatan Gus Yaqut. Sementara itu, penyidik tetap menunggu perkembangan medis sebelum melanjutkan tahapan pemeriksaan berikutnya.
Source: www.suara.com






