Status kurban menjadi penentu utama dalam soal daging yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban. Jika kurbannya bersifat sunah, memakan sebagian daging justru dianjurkan, tetapi aturan itu tidak berlaku untuk kurban nazar yang wajib seluruh dagingnya disedekahkan.
Dalam pembahasan fikih yang dikutip NU Online, orang yang berkurban memang boleh menikmati daging hewan kurbannya sendiri. Bahkan, memakan sebagian daging kurban disebut sebagai sunah karena dianjurkan untuk mengharap berkah, dan hal itu sejalan dengan Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 36.
Namun, kebolehan itu bukan berarti pekurban bebas mengambil bagian sesuka hati. Porsi yang dianjurkan untuk dimakan sendiri tidak lebih dari sepertiga dari total daging, sedangkan sisanya disalurkan kepada kerabat, tetangga, dan fakir miskin.
Ada batas yang sering luput diperhatikan
Bagian sepertiga itu bisa dinikmati sendiri atau bersama keluarga. Meski begitu, pekurban tidak boleh memilih bagian daging secara bebas dan juga tidak boleh menjual daging yang menjadi bagiannya.
Pembagian daging tetap harus memperhatikan hak orang lain, terutama mereka yang membutuhkan. Semakin banyak daging yang disedekahkan, selama porsi yang diambil tetap di bawah sepertiga, maka hal itu dinilai lebih utama.
Anjuran dalam Al-Qur’an juga menegaskan bahwa daging kurban dimakan sebagiannya dan dibagikan kepada orang yang tidak meminta-minta maupun yang meminta-minta. Karena itu, kurban tidak hanya dipandang sebagai ibadah, tetapi juga sebagai jalan berbagi yang memang menyentuh orang-orang di sekitar.
Kurban nazar berbeda aturannya
Ketentuan lain berlaku jika kurban dilakukan karena nazar atau janji. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban haram memakan daging kurbannya sendiri, meski hanya sedikit, dan larangan itu juga berlaku untuk keluarga yang dinafkahi.
Seluruh daging kurban nazar wajib disedekahkan kepada fakir miskin tanpa sisa. Jika daging itu terlanjur dimakan oleh orang yang berkurban atau keluarganya, maka wajib diganti senilai daging yang dimakan.
Hewan yang sudah dinazarkan juga tidak boleh dijual, ditukar, atau diganti dengan hewan lain. Aturan ini membuat kurban nazar memiliki batas yang jauh lebih ketat dibanding kurban sunah.
Kalau ingin memakannya, harus dibeli kembali
Ada satu cara yang disebutkan bila orang yang berkurban pada kurban nazar ingin memakan daging tersebut. Daging itu harus dibeli kembali dari orang miskin yang menerimanya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa siapa pun yang hendak berkurban perlu memahami lebih dulu status ibadahnya. Antara kurban sunah dan kurban nazar, konsekuensi hukumnya berbeda jauh, termasuk soal boleh atau tidaknya daging ikut dimakan oleh pekurban.
Di luar soal hukum, pembagian daging kurban tetap membawa makna sosial yang kuat. Daging itu dibagikan terutama kepada mereka yang jarang mengonsumsi daging, sehingga kebahagiaan hari raya bisa dirasakan lebih merata.
Source: www.beautynesia.id






