Kementerian Kesehatan sedang menyiapkan pengendalian lebih ketat untuk rokok elektronik atau vape, dengan sasaran utama perlindungan remaja. Aturan ini disusun dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 dan menempatkan vape dalam pengawasan yang setara dengan rokok konvensional.
Salah satu fokus terbesarnya ada pada pembatasan usia pengguna dan promosi produk. Pemerintah menilai kelompok muda perlu dibatasi lebih ketat karena vape masih mudah dijangkau, sementara tampilannya kerap dibuat menarik lewat variasi produk dan promosi yang agresif.
Pembatasan usia dan promosi
Dalam rancangan aturan baru itu, penggunaan rokok elektronik akan dilarang bagi masyarakat berusia di bawah 21 tahun. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya mencegah vape semakin dekat dengan kelompok yang dianggap paling rentan terhadap paparan nikotin dan promosi produk.
Selain soal usia, pemerintah juga membatasi cara vape dipasarkan. Iklan di media sosial ikut menjadi perhatian karena dinilai dapat memperluas paparan promosi, terutama kepada remaja yang aktif menggunakan ruang digital.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa pemerintah masih berada pada tahap persiapan penerapan. Ia mengatakan regulasi tersebut direncanakan mulai berlaku pada Juli 2026.
Standar produk ikut diperketat
Pengawasan baru ini tidak hanya menyentuh siapa yang boleh menggunakan vape, tetapi juga isi produknya. Kemenkes akan menetapkan batas maksimal kandungan nikotin dan melarang bahan tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Setiap produk juga wajib memuat peringatan kesehatan bergambar. Langkah ini menegaskan bahwa rokok elektronik diperlakukan sebagai produk yang perlu diawasi ketat, bukan sebagai barang konsumsi yang aman tanpa risiko.
Aturan tersebut juga menegaskan larangan penggunaan rokok elektronik di kawasan tanpa rokok. Ketentuan ini menjadi bagian dari perlindungan kesehatan publik di ruang-ruang bersama yang semestinya bebas dari paparan asap maupun uap rokok elektronik.
Aturan turunan sedang dipersiapkan
Agar kebijakan bisa berjalan di lapangan, Kemenkes menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri. Dokumen itu akan menjadi pedoman teknis supaya pengendalian rokok elektronik dapat diterapkan secara rinci dan seragam.
Di saat yang sama, pemerintah juga menjalankan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan. Kegiatan ini dilakukan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman publik.
Sorotan pada risiko bagi remaja
Dorongan untuk memperketat pengawasan vape juga datang dari kalangan akademisi. Guru Besar Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Faisal Yunus, menilai regulasi yang lebih tegas dibutuhkan untuk melindungi kesehatan masyarakat, terutama remaja.
Ia menyoroti kemudahan akses produk vape, ragam rasa yang menarik, dan strategi pemasaran yang menyasar anak muda. Menurut dia, sejumlah negara telah mengambil langkah tegas lebih dulu, termasuk pelarangan produk sekali pakai, pembatasan zat perasa, dan pengendalian iklan.
Pandangan ini menunjukkan bahwa kekhawatiran terhadap penggunaan vape di kalangan remaja bukan hanya terjadi di Indonesia. Perhatian terhadap risiko yang meluas di kelompok muda juga terus menguat seiring dorongan untuk menutup celah akses dan promosi yang masih terbuka.
Source: www.beritasatu.com






