Lelang Serentak DJP Jakarta Barat Himpun Rp300 Juta, 7 Dari 13 Aset Sitaan Terjual

Author: Redaksi Android62

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat mencatat penerimaan Rp300.155.100 dari lelang eksekusi aset sitaan pajak yang digelar pada Kamis, 4 Juni 2026. Dari 13 objek yang dilepas, 7 berhasil terjual dengan nilai total barang mencapai Rp1.056.057.020.

Lelang itu menjadi bagian dari agenda “Lelang Eksekusi Bersama” yang dilaksanakan serentak oleh lima Kanwil DJP di wilayah DKI Jakarta. Skema ini memakai mekanisme lelang negara untuk memindahkan aset sitaan kepada masyarakat secara resmi.

Penagihan aktif berujung lelang

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Di wilayah Kanwil DJP Jakarta Barat, prosesnya melibatkan delapan kantor pelayanan pajak dan berjalan bersama Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Melalui jalur lelang negara, aset sitaan diproses secara terbuka dan sesuai aturan. DJP menempatkan langkah ini sebagai bagian dari penegakan hukum perpajakan yang dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dorongan agar lelang semakin luas diikuti

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menilai pelaksanaan lelang serentak oleh Kanwil DJP se-DKI Jakarta dapat memperluas jangkauan pasar lelang. Ia juga menyebut skema bersama ini memberi lebih banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin ikut serta.

Dari sisi pengelola lelang, Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko menilai kegiatan ini mendukung tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menekankan komitmen jajaran KPKNL untuk terus mendorong lelang yang transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kualitas layanan publik.

Peringatan untuk masyarakat

Di tengah meningkatnya aktivitas lelang, Kanwil DJP Jakarta Barat mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP, DJKN, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Informasi resmi terkait lelang hanya disampaikan melalui kanal resmi KPP, KPKNL terkait, dan Kanwil DJP Jakarta Barat.

Dalam praktiknya, lelang eksekusi menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan. DJP juga menempatkan kegiatan ini sebagai upaya mengoptimalkan pencairan tunggakan sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Source: www.medcom.id
Berita Terbaru