Berhenti sedikit melewati garis putih ketika lampu lalu lintas menyala merah dapat berujung sanksi berat di Malaysia. Pengendara dapat dikenai denda sekitar 2.000 ringgit atau setara Rp 8,7 jutaan, serta kurungan hingga enam bulan.
Risiko tersebut membuat garis putih di depan persimpangan tidak bisa dipandang sebagai penanda biasa. Marka itu menjadi batas kendaraan saat pengendara wajib berhenti menunggu isyarat lampu berubah.
Departemen Transportasi Jalan Raya Malaysia atau JPJ mengingatkan pengemudi agar menghentikan kendaraan di belakang garis putih. Imbauan ini menyoroti kebiasaan sebagian pengendara yang masih berhenti hingga melampaui marka.
Menurut laporan oto.detik.com yang mengutip Paultan, JPJ memandang pelanggaran batas tersebut bukan sebagai persoalan sepele. Garis putih berfungsi menjaga ruang aman di persimpangan bagi seluruh pengguna jalan.
Ruang Persimpangan Harus Tetap Aman
Posisi kendaraan yang melewati batas dapat mengganggu fungsi pengaturan lalu lintas di area persimpangan. Karena itu, pengendara perlu memperhatikan letak kendaraan sejak mendekati lampu merah.
Marka berhenti membantu menyediakan ruang yang semestinya bagi pergerakan lalu lintas di sekitar persimpangan. Kepatuhan terhadap garis ini juga berkaitan dengan keselamatan pengguna jalan lain.
Kepolisian di sejumlah wilayah Malaysia pernah melakukan penegakan aturan terhadap pemotor yang melampaui garis putih pada 2023. Tindakan itu dikecualikan bagi pengendara yang berhenti karena halangan di luar kendali atau untuk menghindari kecelakaan.
| Wilayah | Pelanggaran yang Disorot | Sanksi yang Disebut |
|---|---|---|
| Malaysia | Berhenti melampaui garis putih di lampu lalu lintas | Denda sekitar 2.000 ringgit dan kurungan hingga enam bulan |
| Indonesia | Mengganggu fungsi marka, rambu, APILL, atau fasilitas jalan | Kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu |
Marka Jalan Juga Wajib Dipatuhi di Indonesia
Di Indonesia, marka jalan termasuk perangkat lalu lintas yang wajib dipatuhi pengendara. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan marka sebagai tanda pada permukaan jalan.
Bentuknya dapat berupa garis membujur, melintang, serong, maupun lambang. Marka berfungsi mengarahkan arus lalu lintas sekaligus membatasi daerah kepentingan lalu lintas.
Garis putih dekat lampu lalu lintas juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Ketentuan itu menyebut garis stop berupa dua marka melintang yang tegak lurus terhadap sumbu jalan pada persimpangan ber-APILL.
APILL merupakan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, termasuk lampu merah di persimpangan. Garis stop menjadi batas yang harus diperhatikan kendaraan ketika isyarat lalu lintas mengharuskan berhenti.
Ketentuan Pidana di Indonesia
Pasal 275 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memuat sanksi atas perbuatan yang mengganggu fungsi rambu, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, serta alat pengaman pengguna jalan. Ketentuan tersebut merujuk pada perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).
Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Besaran itu berbeda dengan sanksi yang disebut JPJ Malaysia untuk pelanggaran garis putih di lampu lalu lintas.
Mematuhi garis stop berarti menjaga fungsi marka tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pengendara perlu memastikan kendaraan berhenti sebelum batas marka ketika lampu merah menyala.







