Libur Idul Adha Bikin Jakarta Longgar, Ganjil Genap Ditiadakan 27-28 Mei 2026

Author: Redaksi Android62

Selama libur Idul Adha 1447 Hijriah, pengendara mobil di Jakarta mendapat kelonggaran penuh karena ganjil genap tidak diberlakukan di seluruh ruas jalan ibu kota. Kebijakan ini berlaku pada Rabu dan Kamis, 27-28 Mei 2026, sehingga mobil berpelat ganjil maupun genap sama-sama bisa melintas tanpa pembatasan akhir nomor pelat.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah mengumumkan keputusan tersebut secara resmi melalui akun media sosialnya. Peniadaan ganjil genap ini ditegaskan berlaku selama masa libur nasional dan cuti bersama Idul Adha.

Dasar kebijakannya mengacu pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dokumen itu memuat keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan nomor 1497 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 5 Tahun 2025.

Dishub DKI juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam aturan itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Bagi pengguna mobil pribadi, kebijakan ini memberi ruang gerak yang lebih longgar selama masa libur. Situasi tersebut membuat warga yang tetap harus bepergian tidak perlu menyesuaikan perjalanan dengan nomor akhir pelat kendaraan.

Dalam kondisi normal, ganjil genap di Jakarta berjalan rutin pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, pada jam sibuk pagi dan sore. Pembatasan itu mencakup 26 ruas jalan utama, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Peniadaan aturan pada 27-28 Mei 2026 juga menjadi penyesuaian arus lalu lintas ketika aktivitas perkantoran menurun. Setelah periode libur itu berakhir, pengaturan ganjil genap di Jakarta kembali mengikuti ketentuan operasional normal yang berlaku.

Berita Terbaru