Layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Selasa, 30 Juni 2026, menjadi pilihan paling praktis bagi pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak tahunan tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk. Layanan ini disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Bapenda DKI Jakarta dan Jasa Raharja untuk memudahkan wajib pajak yang memiliki keterbatasan waktu.
Fokus layanan ini hanya untuk pengesahan STNK tahunan dan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB. Proses perpanjangan STNK lima tahunan tidak dilayani karena tetap membutuhkan cek fisik kendaraan di Samsat Induk.
Lokasi layanan di DKI Jakarta
Di Jakarta Pusat, Samsat Keliling tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng pada pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Utara, layanan dibuka di Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading dengan jam operasional yang sama.
Jakarta Barat melayani wajib pajak di Mall Citraland pada pukul 08.00–14.00 WIB. Sementara itu, Jakarta Timur menyediakan layanan di Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo mulai pukul 09.00–14.00 WIB.
Untuk Jakarta Selatan, layanan dibuka di dua titik, yakni Halaman Parkir Samsat pada pukul 09.00–15.00 WIB dan depan parkiran TMP Kalibata pada pukul 09.00–14.00 WIB. Jadwal harian tetap disarankan untuk dicek melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebelum berangkat.
Titik layanan di wilayah penyangga
Di Kota Tangerang, layanan tersedia di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere pada pukul 09.00–11.30 WIB. Serpong membuka layanan di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00–11.00 WIB.
Ciledug melayani warga di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber Puri Cipondoh pada pukul 09.00–11.30 WIB. Di Ciputat, layanan tersedia di Halaman Parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00–12.00 WIB.
Kelapa Dua menempatkan layanan di halaman Gtown Square Gading Serpong pada pukul 08.00–11.30 WIB. Untuk Bekasi, Kota Bekasi membuka layanan di KFC Zamrud pada pukul 09.00–11.30 WIB, sedangkan Kabupaten Bekasi melayani di Pasar Bersih Cikarang Baru pada jam yang sama.
Depok juga memiliki dua titik layanan, yakni Halaman Parkir Samsat Depok pada pukul 08.00–14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob pada pukul 08.00–11.30 WIB. Adapun Cinere melayani wajib pajak di Kantor Kelurahan Pondok Petir pada pukul 08.00–11.30 WIB.
Dokumen yang wajib dibawa
Wajib pajak perlu menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan fotokopi. Setelah nomor antrean diambil, dokumen diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi.
Petugas akan menghitung besaran PKB dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan setelah data dinyatakan sesuai. Pembayaran dilakukan di loket, lalu wajib pajak akan menerima STNK yang sudah disahkan dan Surat Ketetapan Pajak Daerah atau SKPD yang baru.
Batasan yang perlu diperhatikan
Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan. Layanan ini tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan, BBNKB, blokir STNK, maupun pencabutan berkas.
Untuk urusan yang lebih kompleks, wajib pajak tetap harus mendatangi Kantor Samsat Induk di domisili masing-masing. Karena antrean biasanya mulai menumpuk setelah jam operasional normal, datang lebih awal sebelum pukul 08.00 WIB menjadi langkah yang dianjurkan.
| Wilayah | Lokasi | Jam Layanan |
|---|---|---|
| Jakarta Pusat | Halaman Parkir Samsat dan Lapangan Banteng | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Utara | Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Barat | Mall Citraland | 08.00–14.00 WIB |
| Jakarta Timur | Pasar Induk Kramat Jati dan Kantor Kecamatan Pasar Rebo | 09.00–14.00 WIB |
| Jakarta Selatan | Halaman Parkir Samsat dan depan parkiran TMP Kalibata | 09.00–15.00 WIB / 09.00–14.00 WIB |
| Depok | Halaman Parkir Samsat Depok dan RS Bhayangkara Brimob | 08.00–14.00 WIB / 08.00–11.30 WIB |







