LPS Cairkan Klaim BPR Prima Master Bank Tahap Ketiga, Nasabah Lain Masih Menunggu Verifikasi Akhir

Lembaga Penjamin Simpanan mulai membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank atau BPR Prima Master Bank untuk tahap ketiga. Penyaluran ini berlangsung melalui bank pembayar PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI.

Pembayaran tahap ini menjadi lanjutan dari proses penanganan simpanan nasabah setelah izin usaha bank dicabut. Meski demikian, tidak semua nasabah langsung masuk dalam daftar pembayaran karena LPS masih menjalankan rekonsiliasi dan verifikasi.

Verifikasi masih menentukan siapa yang dibayar

LPS masih memeriksa data untuk memastikan simpanan mana yang layak dibayar dan mana yang belum memenuhi ketentuan. Proses ini menjadi dasar utama dalam penetapan nasabah penerima klaim penjaminan.

Mekanisme tersebut dijalankan sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penentuan simpanan dilakukan bertahap dan ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja sejak izin usaha BPR Prima Master Bank dicabut.

Dalam pengumumannya, LPS menyebut batas akhir penyelesaian proses itu jatuh sampai dengan 22 Juni 2026. Artinya, pembayaran kepada nasabah masih bisa terus berkembang seiring hasil pemeriksaan yang berjalan.

Nasabah yang belum masuk daftar masih menunggu giliran

LPS menegaskan pengajuan klaim atas simpanan yang layak dibayar juga mengikuti hasil rekonsiliasi dan verifikasi. Karena itu, nasabah yang belum tercantum dalam pengumuman saat ini masih harus menunggu penetapan berikutnya.

Di sisi lain, hak nasabah penyimpan untuk mengajukan klaim penjaminan tetap tersedia. Batas waktunya paling lama lima tahun sejak izin usaha bank dicabut, atau sampai dengan 26 Januari 2031.

Status penjaminan sudah diumumkan sebelumnya

Sebelumnya, LPS telah menetapkan status penjaminan simpanan nasabah BPR Prima Master Bank. Informasi itu diumumkan melalui kantor bank dan juga lewat situs resmi LPS.

LPS juga menyediakan keterangan mengenai syarat dokumen serta tata cara pembayaran di laman resminya pada alamat https://www.lps.go.id. Dengan begitu, nasabah dapat mengecek ketentuan yang berlaku sambil menunggu proses pembayaran berikutnya.

Dimulainya tahap ketiga menunjukkan penyaluran klaim penjaminan masih berjalan. Proses itu tetap bergantung pada pemeriksaan lanjutan agar simpanan yang memenuhi syarat bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Source: finansial.bisnis.com

Berita Terkait