LPSK Diminta Lindungi Hera dan Nia, DPR Desak Laporan Erin Tak Dilanjutkan

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diminta memberi perlindungan kepada Hera dan saksi bernama Nia Damanik. Permintaan itu menegaskan bahwa perhatian DPR tidak hanya tertuju pada jalannya laporan pidana, tetapi juga pada keselamatan pihak yang disebut sebagai korban.

Di saat yang sama, Komisi III DPR juga mendorong agar laporan Hera terhadap Erin segera diproses secara profesional oleh Polda Metro Jaya. DPR meminta penanganan dilakukan akuntabel dan mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.

Sikap itu muncul setelah DPR menyoroti posisi Herawati atau Hera dalam perkara yang melibatkan Erin, mantan istri Andre Taulany. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai Hera bukan sekadar pihak yang dilaporkan, melainkan pihak yang perlu dilindungi karena berada dalam posisi korban.

Atas dasar itu, DPR meminta Polres Metro Jakarta Selatan tidak melanjutkan proses laporan pidana yang diajukan Erin terhadap Hera. Permintaan ini juga mencakup laporan dengan nomor LP/1697/IV/226/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan, yang menurut DPR seharusnya tidak diproses lebih jauh.

Habiburokhman meminta Kapolres Jakarta Selatan berhati-hati dalam menindaklanjuti laporan yang menyeret nama Hera. Ia menekankan bahwa status hukum pihak yang dilaporkan perlu dilihat secara utuh agar tidak merugikan korban.

Dalam pandangan Komisi III DPR, perkara ini tidak cukup dibaca sebagai sengketa laporan pidana biasa. DPR menilai ada unsur perlindungan korban yang harus ditempatkan lebih dulu agar penanganan kasus tidak semata-mata berhenti pada aspek formal laporan.

Selain meminta penghentian proses laporan terhadap Hera, DPR juga menekankan pentingnya penanganan laporan yang dibuat Hera terhadap Erin. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh mantan istri Andre Taulany tersebut.

Untuk memperkuat arah penanganan, Habiburokhman merujuk Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban. Dasar itu digunakan DPR untuk menegaskan bahwa Hera memiliki perlindungan hukum sebagai korban.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat mempedomani Pasal 5 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia meminta penanganan perkara memperhatikan konteks dugaan kekerasan yang terjadi dalam lingkungan kerja rumah tangga.

Selain itu, ia meminta aparat melihat Undang-Undang Perlindungan Pekerja rumah tangga yang telah disahkan DPR pada 21 April 2026. Dorongan ini menunjukkan bahwa perkara tersebut dipandang bukan hanya soal laporan pidana, tetapi juga soal posisi hukum pekerja rumah tangga.

DPR menilai penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan bagi pekerja rumah tangga yang diduga menjadi pihak terdampak. Karena itu, aparat diminta tidak hanya menilai perkara dari sisi formal laporan, tetapi juga dari perlindungan terhadap pihak yang mengaku sebagai korban.

Di tengah perhatian itu, DPR meminta proses hukum tetap berjalan seimbang antara penindakan dan perlindungan. Kasus ini kini menjadi sorotan karena melibatkan dua arah laporan sekaligus, perlindungan pekerja rumah tangga, dan penerapan aturan terkait dugaan kekerasan dalam lingkungan kerja rumah tangga.

Source: www.beritasatu.com

Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow UsGoogle NewsFlipboard
Berita Terkait
Berita Terbaru
Populer