Mantan Caleg DPRD Bekasi Diduga Susun Pembunuhan WN Korsel, Polisi Ungkap Peran Mantan Istri

Author: Redaksi Android62
Add on Google

Polisi mengungkap dugaan peran mantan calon anggota legislatif DPRD Kabupaten Bekasi berinisial SJ dalam kasus kematian warga negara Korea Selatan berinisial BCS di Bekasi. Dalam penyidikan, SJ disebut sebagai pihak yang merancang pembunuhan dan mengajak pria berinisial HW untuk menjalankan aksi tersebut.

Selain SJ, polisi juga menetapkan HW sebagai tersangka. Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni menyebut HW diduga bertindak sebagai pelaksana yang menghabisi nyawa korban.

BCS ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tidak wajar di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Temuan jasad itu memicu penyelidikan yang kemudian mengarah pada dugaan pembunuhan berencana.

Menurut Sumarni, peran SJ tidak berhenti pada pengetahuan soal rencana itu saja. Polisi menilai SJ memiliki ide, menyusun rencana, lalu mengajak HW untuk melakukan tindakan tersebut.

Dalam keterangan penyidik, HW juga disebut mengakui perbuatannya. Sumarni mengatakan HW mengaku telah membunuh saudara BCS, dan pengakuan itu memperkuat konstruksi kasus yang sedang dibangun penyidik.

Penangkapan terhadap SJ dilakukan lebih dulu pada Jumat, 29 Mei. Setelah itu, polisi mengembangkan penyidikan dan menangkap HW di wilayah Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Rangkaian penangkapan tersebut membuat arah kasus semakin mengerucut pada dugaan pembunuhan yang direncanakan sejak awal. Polisi pun masih menelusuri bagaimana pembagian peran keduanya dalam peristiwa yang menewaskan warga Korea Selatan itu.

Kasus ini bermula pada Rabu malam, 26 Mei, saat jasad BCS ditemukan di kediamannya. Kondisi korban saat ditemukan menimbulkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan, sehingga polisi segera menindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam.

Saat ini SJ dan HW telah ditahan untuk proses hukum lanjutan. Keduanya dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Source: www.viva.co.id
Disclaimer
Artikel ini disusun dengan bantuan sistem otomasi dan ditinjau oleh redaksi agar tetap sesuai dengan fakta dari sumber rujukan.
Berita Terbaru