Marketplace Wajib Blokir Seller Tanpa NIB, Aturan Baru Mengunci Akses Penjual

Marketplace kini memikul tanggung jawab yang jauh lebih tegas dalam menertibkan pedagang digital. Shopee, Tokopedia, Lazada, TikTok Shop, dan platform lain harus menolak pendaftaran seller baru yang belum memiliki izin usaha sesuai ketentuan.

Aturan tersebut menegaskan bahwa legalitas bukan lagi sekadar urusan administratif penjual. Pemerintah meminta platform memastikan pedagang memenuhi syarat dasar, terutama Nomor Induk Berusaha atau NIB sektor perdagangan.

Status legalisasi sementara masih diberi ruang

Meski lebih ketat, regulasi baru tetap memberi masa transisi bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Marketplace masih dapat menerima pedagang yang belum tuntas legalitasnya selama akun toko diberi status “Dalam Proses Legalisasi”.

Namun, kelonggaran itu tidak berlangsung tanpa batas. Pedagang wajib menuntaskan perizinan berusaha paling lambat 6 bulan sejak pendaftaran awal di platform.

Jika tenggat tersebut dilewati, platform harus mengambil langkah operasional yang tegas. Pasal 17 ayat (5) mewajibkan marketplace membatasi akses dengan menghentikan seluruh transaksi milik pedagang yang belum mengurus NIB.

Permendag 19/2026 menutup celah penegakan

Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini hadir untuk memperkuat tata kelola niaga digital yang sebelumnya dinilai masih longgar dalam penegakan kewajiban hukum pelaku usaha di platform.

Pasal 4 ayat (5) juga menegaskan bahwa izin minimum yang dimaksud adalah NIB sektor perdagangan. Dokumen tersebut harus sejalan dengan standar atau persyaratan teknis atas barang dan jasa yang dijual di platform digital.

Fokus pemerintah tidak hanya legalitas

Kementerian Perdagangan menyebut penyempurnaan aturan PMSE tidak berhenti pada kewajiban perizinan. Pemerintah juga menargetkan visibilitas produk lokal, transparansi platform digital, perlindungan konsumen, dan tata kelola teknologi digital yang lebih tertib.

Dalam praktiknya, platform ikut bertanggung jawab menjaga kepatuhan seller. Verifikasi yang lebih ketat dan penghentian transaksi diharapkan membuat pasar digital nasional lebih terstruktur dan akuntabel.

Perbandingan dengan Permendag No. 31/2023 menunjukkan arah pengawasan yang makin keras. Jika aturan sebelumnya telah mewajibkan pelaku usaha PMSE memiliki perizinan berusaha, Permendag 19/2026 menambahkan mekanisme penolakan pendaftaran, status legalisasi sementara, serta penghentian transaksi bagi pedagang yang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan.

Dengan skema baru itu, pemerintah ingin memastikan seller informal tidak terus beroperasi tanpa kontribusi administrasi negara yang jelas. Aturan ini juga menempatkan marketplace sebagai pihak yang ikut aktif dalam penegakan kepatuhan, bukan hanya sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli.

Source: teknologi.bisnis.com

Berita Terkait