Masih Ada 12 Kecelakaan Di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Tutup Titik Liar di Grobogan

Author: Redaksi Android62

Hingga 19 Mei 2026, KAI Daop 4 Semarang mencatat 12 kecelakaan di perlintasan sebidang wilayahnya. Angka itu menjadi sinyal bahwa titik pertemuan jalur kereta dan jalan umum masih menyimpan risiko besar bagi keselamatan perjalanan maupun pengguna jalan.

Di tengah kondisi itu, KAI Daop 4 Semarang bergerak menutup perlintasan sebidang liar di JPL 46 Km 34 +1 petak jalan Gubug–Karangjati, Desa Milir, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Lokasi tersebut dinilai rawan karena tidak memiliki penjagaan dan tidak berizin resmi.

Penutupan perlintasan liar menjadi bagian dari percepatan program peningkatan keselamatan yang dijalankan serentak di wilayah Jawa dan Sumatera. KAI menilai perlintasan tanpa penjagaan memiliki potensi bahaya tinggi, terutama saat kendaraan bermotor melintas bersamaan dengan perjalanan kereta api.

Koordinasi dilakukan sebelum penutupan

Agar proses di lapangan berjalan aman, KAI Daop 4 Semarang lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, dan pihak terkait lainnya. Langkah ini ditempuh untuk memastikan penutupan tidak menimbulkan gangguan saat pelaksanaan.

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Luqman Arif menegaskan keselamatan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam pengelolaan perlintasan sebidang. Ia juga menyampaikan bahwa KAI akan bertindak tegas terhadap perlintasan yang tidak dijaga dan berisiko tinggi memicu kecelakaan.

Dasar aturan penutupan perlintasan

Kebijakan menutup perlintasan liar merujuk pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada ayat 1, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.

Ayat 2 menyebut penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Karena itu, pelaksanaannya membutuhkan sinergi dengan berbagai pihak agar sesuai ketentuan dan berjalan tertib.

Data kecelakaan masih menunjukkan tekanan besar

Catatan KAI Daop 4 Semarang memperlihatkan persoalan keselamatan di perlintasan sebidang belum mereda. Sepanjang 2025, kecelakaan di wilayah yang sama mencapai 21 kejadian.

Sementara itu, hingga 19 Mei 2026, sudah ada 12 kecelakaan yang tercatat di wilayah Daop 4 Semarang. Data tersebut menunjukkan bahwa penanganan di titik perlintasan masih perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Penutupan terus bertambah di wilayah Daop 4

Hingga 19 Mei 2026, KAI Daop 4 Semarang telah menutup 6 perlintasan sebidang. Untuk program sepanjang 2026, total perlintasan sebidang yang tidak dijaga dan masuk daftar penutupan mencapai 11 titik.

KAI juga terus bersinergi dengan Kementerian Perhubungan sebagai regulator, pemerintah daerah, TNI, Polri, dan komunitas Railfans. Kolaborasi itu diarahkan untuk memperkuat keselamatan di jalur perkeretaapian dan menekan potensi kecelakaan di perlintasan sebidang.

KAI berharap pemerintah dan masyarakat ikut mendukung penutupan perlintasan liar atau perlintasan yang tidak dijaga. Kepedulian pengguna jalan dinilai penting agar keselamatan di sekitar jalur kereta api tetap terjaga secara konsisten.

Source: mediaindonesia.com
Berita Terbaru