Sengketa hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tahap ini menjadi penentu awal apakah perselisihan yang semula tidak menimbulkan masalah pengasuhan itu bisa diredam melalui jalur damai.
Persidangan perdana gugatan hak asuh tersebut sudah digelar secara tertutup pada Rabu (15/7) dan berlangsung sekitar 30 menit sejak pukul 13.43 WIB. Dalam sidang itu, Sarwendah hadir langsung sebagai tergugat, sedangkan Ruben Onsu diwakili kuasa hukumnya karena memiliki agenda lain yang tidak bisa diwakilkan.
Posisi dua kubu tetap tegas
Usai sidang, Sarwendah menyampaikan bahwa ini merupakan pengalaman pertamanya menghadapi proses seperti itu dan dirinya sempat merasa deg-degan. Namun, ia menegaskan akan terus berjuang untuk anak-anaknya agar proses hukum berjalan lancar demi kebahagiaan mereka.
Sarwendah juga menekankan bahwa kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk pemenuhan panggilan pertama sebagai warga negara Indonesia. Ia menyebut sejak memiliki anak, dirinya telah bertekad menjaga, menyayangi, dan memberikan kebahagiaan kepada keduanya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ruben menegaskan bahwa kliennya tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandung. Kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan bahwa pemeriksaan prinsipal dan kuasa hukum dari kedua pihak sudah dilakukan pada sidang perdana itu.
Raka juga menyampaikan bahwa Ruben tidak hadir langsung karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan. Meski demikian, pihaknya menegaskan Ruben ingin merebut hak asuh anak yang selama ini berada di tangan Sarwendah dan mendapatkan waktu pengasuhan sesuai yang diinginkan.
Agenda pekan depan adalah mediasi
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan persidangan akan berlanjut pekan depan dengan agenda mediasi yang dipimpin hakim mediator. Ia berharap proses tersebut bisa menghasilkan perdamaian dan menegaskan bahwa kepentingan anak-anak tetap menjadi prioritas.
Chris juga berharap persoalan ini tidak lagi dibahas di ruang publik karena seluruh proses sudah berjalan di ranah hukum. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan tempat yang tepat untuk menentukan perkara tersebut.
Perseteruan soal hak asuh ini menjadi yang pertama bagi mantan pasangan itu setelah berpisah pada 2024. Saat berpisah, Sarwendah dan Ruben Onsu disebut tidak mempermasalahkan hak asuh dua anak mereka.
Gugatan yang diajukan Ruben pada 30 Juni 2026 itu muncul setelah dirinya merasa tidak mendapatkan hak sebagai ayah terkait pengasuhan yang sebelumnya disepakati, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan. Sidang selanjutnya akan menjadi tahap awal untuk melihat apakah mediasi mampu membuka jalan keluar bagi sengketa yang kini terbuka ke publik itu.
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Lokasi sidang | Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
| Waktu sidang perdana | Rabu (15/7), sekitar 30 menit sejak pukul 13.43 WIB |
| Pihak hadir | Sarwendah hadir langsung, Ruben diwakili kuasa hukum |
| Agenda berikutnya | Mediasi yang dipimpin hakim mediator |
Dengan kedua pihak sama-sama mempertahankan sikapnya, mediasi pekan depan akan menjadi titik penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa pengasuhan dua anak mereka. Proses hukum kini menjadi ruang utama untuk mencari titik temu di tengah posisi yang masih sama-sama keras.
