Mediasi Hanania Travel Gagal, Kasus Jemaah Umrah Berujung Laporan Polisi

Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah Hanania Travel. Ia juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Saat ini, Ahmad Syah Farhan ditahan di rumah tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka itu menandai berlanjutnya proses hukum setelah upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil.

Mediasi sempat ditempuh sebelum kasus masuk polisi

Kementerian Haji dan Umrah mengungkap pernah memediasi persoalan ini beberapa bulan lalu. Pertemuan dilakukan dengan mempertemukan pihak travel dan para jemaah yang merasa dirugikan agar ada jalan keluar yang tidak langsung berujung ke proses hukum.

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menyebut mediasi tersebut berlangsung sekitar 2 hingga 3 bulan lalu. Pemerintah saat itu berupaya membuka ruang penyelesaian agar para jemaah yang gagal berangkat umrah tetap memperoleh kepastian.

Namun, pembicaraan itu tidak menghasilkan kesepakatan yang bisa dijalankan. Irfan mengatakan, “Ternyata kesepakatan yang dibangun tidak bisa dilaksanakan dengan baik. Akhirnya kasus ini masuk ke ranah pengaduan kepolisian,” saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Kerugian jemaah menjadi titik buntu

Menurut Irfan, hambatan utama dalam mediasi terletak pada belum jelasnya penggantian kerugian bagi para jemaah. Situasi itu membuat para korban memilih membawa perkara ini ke jalur hukum.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah calon jemaah mengaku sudah membayar biaya perjalanan umrah, tetapi tidak diberangkatkan ke Tanah Suci. Pengaduan tersebut kemudian menjadi dasar berlanjutnya perkara ke kepolisian.

Kemenhaj siapkan akreditasi untuk travel umrah

Sebagai langkah pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah berencana menerapkan sistem akreditasi bagi seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Kebijakan itu disiapkan untuk menekan risiko kasus serupa di kemudian hari.

Irfan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih biro perjalanan haji dan umrah. Imbauan ini disampaikan di tengah sorotan publik terhadap kasus yang membuat sejumlah calon jemaah mengalami kerugian dan gagal berangkat ke Tanah Suci.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait