MK Kukuhkan Pilkada Langsung, Sinyal Kuat Soal Kedaulatan Rakyat di Daerah

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini sekaligus menutup ruang tafsir yang dapat mengarah pada perubahan mekanisme pilkada melalui DPRD tanpa dasar hukum yang jelas.

Penegasan tersebut muncul dalam putusan atas uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada harus berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku umum, sambil tetap menghormati pengakuan terhadap satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa.

Permohonan diajukan empat mahasiswa

Perkara ini diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka meminta MK menegaskan frasa “secara langsung dan demokratis” dalam ketentuan yang menjadi dasar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Pasal yang diuji menyebut pilkada sebagai pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih kepala daerah secara langsung dan demokratis. Para pemohon menilai rumusan itu perlu diperjelas agar tidak membuka celah tafsir yang mengubah mekanisme pemilihan.

Alasan kekhawatiran para pemohon

Dalam permohonan, para mahasiswa menyoroti kembali wacana perubahan sistem pilkada. Mereka merujuk pada kemungkinan pemilihan kepala daerah bergeser dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD.

Menurut mereka, perubahan semacam itu berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan lewat pemilihan langsung. Mereka juga menilai norma dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat kabur dan multitafsir.

Para pemohon menyebut kondisi itu dapat menjadi pintu masuk perubahan desain demokrasi lokal tanpa perubahan konstitusi. Karena itu, mereka meminta MK memberi penegasan agar prinsip kedaulatan rakyat tetap terjaga.

Pertimbangan Mahkamah

MK menilai para pemohon tidak berhasil menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial. Kerugian yang dimaksud harus dapat dipahami dalam batas penalaran yang wajar, dan syarat itu dinilai tidak terpenuhi dalam permohonan tersebut.

Dalam pertimbangannya, MK juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024 dan 073/PUU-II/2004, Putusan MK Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025. Rujukan itu memperkuat sikap Mahkamah dalam membaca norma pilkada secara konsisten.

PerkaraPihak PemohonPokok Permintaan
Uji materi Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, Afifah Nabila PutriPenegasan frasa “secara langsung dan demokratis”

Dengan dasar itu, MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tidak dapat diterima. Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa frasa “secara langsung dan demokratis” tetap menjadi landasan utama pelaksanaan pilkada.

Jejak panjang pilkada langsung

Para pemohon juga menyinggung bahwa pilkada langsung merupakan hasil reformasi. Mereka memandang mekanisme itu hadir sebagai koreksi terhadap praktik pemilihan oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.

Dengan putusan ini, model pemilihan langsung tetap dipertahankan sebagai bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di daerah. Sikap Mahkamah tersebut menutup ruang tafsir yang dapat mengarah pada penggantian mekanisme pilkada melalui DPRD tanpa dasar hukum yang jelas.

<<>>

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait