Mobil Listrik Hampir Bebas Pajak, Begini Cara Negara Menekan Biaya Kepemilikannya

Author: Redaksi Android62

Keringanan pajak mobil listrik di Indonesia dibuat sangat agresif karena pemerintah memang ingin kendaraan ini cepat dipakai lebih luas. Hasilnya, beban pajak tahunan pemiliknya bisa turun sangat jauh, bahkan pada beberapa kasus hanya tinggal ratusan ribu rupiah.

Skema itu tidak hanya terasa saat pajak tahunan dibayar. Saat pembelian pertama atau ketika urus balik nama, mobil listrik juga mendapat perlakuan khusus sehingga biaya kepemilikan awal ikut lebih ringan.

Dasar hukumnya sudah jelas

Pijakan utamanya ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu, kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tidak dimasukkan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d. Di sana ditegaskan bahwa kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tidak termasuk objek PKB.

Pengecualian yang sama juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB. Pasal 12 ayat (3) huruf d menyebut penyerahan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan tidak termasuk objek BBNKB.

Artinya, insentif untuk mobil listrik tidak berhenti pada pajak tahunan saja. Negara juga memberi ruang penghematan saat kendaraan dibeli pertama kali atau ketika berpindah tangan.

Masih ada biaya, tetapi bukan pajak utama

Meski mendapat pembebasan besar, pemilik mobil listrik tetap bisa menemukan tagihan saat mengurus surat kendaraan. Biaya yang muncul umumnya berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ, serta biaya administrasi pencetakan STNK dan TNKB.

Karena itu, nominal yang dibayar memang belum benar-benar nol. Namun angkanya tetap jauh lebih kecil dibanding kendaraan bermesin bensin atau diesel.

Di sejumlah wilayah seperti Jakarta dan kota besar lain, tarif PKB dan BBNKB mobil listrik bahkan bisa ditekan hingga mendekati nol persen. Hal itu didukung oleh skema insentif daerah yang berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Cara hitungnya memang berbeda

Rendahnya pajak mobil listrik tidak hanya datang dari kebijakan pengurangan. Dasar perhitungannya memang berbeda sejak awal dibanding mobil konvensional.

Pada mobil bermesin pembakaran internal, besaran PKB sangat dipengaruhi kapasitas mesin atau cc. UU Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1) huruf b menyebut PKB wajib didasarkan pada bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Mobil listrik tidak memakai mesin piston seperti mobil ICE. Karena itu, unsur kapasitas mesin tidak masuk dalam perhitungan seperti pada kendaraan konvensional.

Penghitungannya lebih bertumpu pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB yang dikalikan bobot ramah lingkungan. Karena kendaraan ini diposisikan sebagai kendaraan dengan emisi nol, koefisien perkalian pajaknya berada pada tingkat terendah.

Ada arah kebijakan yang lebih besar

Pajak murah pada mobil listrik bukan kebijakan berdiri sendiri. Pemerintah ingin mempercepat penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan dan pada saat yang sama mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Arah itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Pasal 17 ayat (1) menyebut pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan insentif untuk mempercepat program tersebut.

Pasal 17 ayat (2) menjelaskan bahwa insentif dari pemerintah daerah dapat berbentuk insentif fiskal dan atau insentif nonfiskal. Karena itu, pembebasan atau pengurangan pajak menjadi bagian dari desain besar percepatan adopsi kendaraan listrik.

Institute for Essential Services Reform atau IESR juga pernah memproyeksikan adopsi kendaraan listrik secara masif di Indonesia bisa menghemat devisa impor negara hingga puluhan triliun rupiah. Penghematan itu datang dari pengurangan penggunaan bahan bakar fosil secara bertahap.

Dengan desain seperti ini, pajak mobil listrik memang sengaja dibuat ringan. Pemerintah memberi beban kepemilikan yang lebih rendah kepada pengguna, sambil mengejar manfaat yang lebih luas bagi emisi dan ketahanan energi.

Redaksi Android62
Redaksi Android62

Android62.com menghadirkan berita dari beragam sumber dengan penyajian unik, ringkas, dan informatif untuk pembaca modern.

Newsletter Text above the Email input field
Follow Us
Berita Terbaru