Biaya tahunan mobil listrik di Indonesia berpotensi naik cukup tajam setelah aturan baru soal pajak kendaraan mulai diterapkan. Kendaraan listrik berbasis baterai yang sebelumnya identik dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB kini tidak lagi otomatis masuk kelompok yang dikecualikan.
Perubahan itu membuat lembar STNK mobil listrik bisa memuat komponen pajak yang selama ini tidak dirasakan penuh oleh pemilik kendaraan berbasis baterai. Jika insentif dari daerah tidak diberikan, tagihan yang muncul berpeluang menembus angka jutaan rupiah, tergantung nilai dasar pengenaan pajaknya.
PKB dan BBNKB ikut masuk perhitungan
Ketentuan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Dalam aturan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai tidak lagi berada dalam kelompok yang dikecualikan dari pemungutan PKB dan BBNKB.
Selama ini, pemilik mobil listrik umumnya hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ. Besarannya tercatat Rp 143 ribu per tahun, sehingga biaya pajak terasa jauh lebih ringan dibanding mobil bermesin konvensional.
Simulasi pajak mulai menunjukkan angka besar
Saat komponen PKB dan BBNKB masuk ke lembar pajak STNK, beban tahunan mobil listrik ikut berubah. Dampaknya terlihat pada simulasi sejumlah varian Wuling Air ev yang beredar di pasar dan banyak dijadikan contoh perhitungan.
Jika insentif PKB benar-benar dihapus sepenuhnya, biaya pajak tahunan tidak lagi berada di kisaran ratusan ribu rupiah. Dengan mengacu pada tarif PKB 2 persen dari nilai dasar pengenaan pajak, total PKB dan SWDKLLJ diperkirakan mencapai Rp 3,776 juta untuk Wuling Air ev Lite Standard.
Varian Wuling Air ev Lite Long Range diproyeksikan sebesar Rp 3,994 juta. Sementara itu, Wuling Air ev Lite Pro Long Range bisa mencapai Rp 4,784 juta.
Ringkasan estimasi beban pajak
- Wuling Air ev Lite Standard: dasar pengenaan PKB Rp 181,65 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,776 juta.
- Wuling Air ev Lite Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 190,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 3,994 juta.
- Wuling Air ev Lite Pro Long Range: dasar pengenaan PKB Rp 232,05 juta, total pajak + SWDKLLJ Rp 4,784 juta.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa biaya kepemilikan mobil listrik bisa berubah signifikan ketika fiskal daerah diterapkan penuh. Bagi konsumen, selisihnya akan terasa langsung saat membayar kewajiban tahunan kendaraan.
Masih ada ruang insentif dari daerah
Meski kebijakan pusat menetapkan kendaraan listrik sebagai objek pajak, aturan yang sama masih memberi ruang pengurangan beban melalui pemerintah daerah. Pasal 19 ayat (1), (2), dan (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menyebut PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan pembebasan atau pengurangan.
Namun, insentif tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, besaran pajak yang dibayar konsumen tidak akan sama di semua wilayah dan sangat bergantung pada kebijakan daerah masing-masing.
Skema serupa juga bisa berlaku untuk kendaraan listrik dengan tahun pembuatan sebelum 2026. Aturan tersebut juga mencakup kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi energi listrik, sehingga pembahasan pajak mobil listrik kini tidak lagi bisa dilepaskan dari kebijakan daerah yang mengikutinya.







