Modal Naik Tak Lagi Cukup, OJK Minta BPR Tunjukkan Hasil Nyata

Author: Redaksi Android62

Otoritas Jasa Keuangan menegaskan bahwa tambahan modal untuk Bank Perekonomian Rakyat atau BPR tidak boleh berhenti sebagai angka di neraca. Setiap dana atau aset yang masuk harus bisa dibuktikan memberi dampak nyata pada kinerja usaha, efisiensi operasional, dan daya tahan bisnis.

Penekanan itu muncul lewat Peraturan OJK No. 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Aturan tersebut memperketat syarat penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap, terutama agar penguatan permodalan benar-benar memperkuat fondasi usaha.

Dampak operasional jadi ukuran utama

Dalam ketentuan baru itu, aset berupa tanah dan bangunan hanya dapat dihitung sebagai tambahan modal jika memang digunakan untuk kegiatan operasional BPR. OJK juga meminta proyeksi yang menunjukkan bahwa aset tersebut bisa membantu meningkatkan kinerja setelah modal diterima.

Salah satu contoh yang dijelaskan adalah ketika BPR sebelumnya menyewa gedung lalu memiliki kantor sendiri. Dalam kondisi seperti itu, biaya sewa dapat ditekan, beban usaha turun, dan laba berpeluang meningkat.

Dengan pendekatan tersebut, OJK ingin memastikan penguatan modal tidak sekadar administratif. Regulator menuntut agar tambahan modal benar-benar memberi efek pada efisiensi dan ketahanan usaha, bukan hanya memperbesar sisi pasiva.

Syarat ketat bagi BPR yang mengejar modal inti minimum

Ketentuan ini juga menyasar BPR yang masih harus memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. Saat mengajukan tambahan modal dalam bentuk aset tetap, BPR wajib memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum atau KPMM di atas 12 persen berdasarkan laporan bulanan posisi terakhir.

Selain itu, aset tetap yang dijadikan modal harus benar-benar dipakai untuk menunjang kegiatan usaha. Jika dalam tiga tahun sejak surat pemberitahuan OJK aset tersebut belum digunakan untuk operasional, aset itu akan ditetapkan sebagai properti terbengkalai sesuai ketentuan kualitas aset BPR.

OJK juga membatasi siapa yang bisa memakai skema ini. BPR dengan status pengawasan selain normal tidak diperkenankan menerima tambahan modal dalam bentuk aset tetap.

Risiko sanksi bagi yang tidak patuh

Untuk BPR yang gagal memenuhi kewajiban modal inti minimum, OJK menyiapkan sanksi bertahap. Bentuknya bisa berupa penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, larangan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana baru, hingga larangan menyalurkan dana baru.

Pembatasan lain juga dapat diberlakukan, termasuk larangan pembagian laba serta pembatasan tunjangan atau fasilitas bagi direksi, komisaris, dan pejabat eksekutif. Jika pelanggaran terus berlanjut, OJK dapat menurunkan tingkat kesehatan BPR.

Dalam kondisi tertentu, OJK bahkan dapat melarang pembagian laba untuk jangka waktu tertentu setelah BPR menerima tambahan modal berupa aset tetap. Kebijakan itu ditujukan agar BPR tetap mampu mencetak laba dan menjaga keberlangsungan usaha setelah penguatan modal.

Bagi BPR yang sudah terkena sanksi namun tetap tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum, POJK tersebut juga membuka jalan bagi pengajuan pencabutan izin usaha atas permintaan BPR. Permohonan itu dibatasi paling lambat enam bulan sejak sanksi administratif dikenakan.

Dengan aturan yang lebih ketat ini, OJK menempatkan kualitas pemanfaatan modal sebagai fokus utama. Penguatan permodalan BPR kini tidak cukup hanya terlihat pada neraca, tetapi harus tercermin pada kinerja yang lebih sehat dan operasional yang lebih kuat.

Source: finansial.bisnis.com
Berita Terbaru