Mulai 1 April 2026, kendaraan listrik di Indonesia tidak lagi berada di luar skema pajak daerah. Mobil dan motor listrik resmi menjadi objek Pajak Kendaraan Bermotor serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga status bebas pajak penuh yang selama ini melekat pada kendaraan listrik berubah.
Perubahan ini penting bagi pemilik kendaraan maupun calon pembeli. Biaya kepemilikan kendaraan listrik kini tidak lagi bisa dipersepsikan seragam di semua wilayah, karena besaran akhirnya tetap mengikuti kebijakan pajak daerah masing-masing.
Aturan lama dicabut
Ketentuan baru itu tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak daerah. Pada Pasal 3 Ayat 3, kendaraan listrik ditegaskan masuk dalam kewajiban pajak daerah yang sama dengan kendaraan bermotor lain.
Dengan aturan tersebut, pemerintah juga mencabut Permendagri Nomor 7 Tahun 2025. Regulasi sebelumnya memberi pembebasan pajak penuh bagi kendaraan ramah lingkungan, tetapi fasilitas itu tidak lagi berlaku secara otomatis.
Cara hitung pajaknya masih memakai NJKB
Meski status pajaknya berubah, dasar perhitungannya tidak berganti. Pemerintah tetap menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor atau NJKB sebagai acuan utama.
Nilai itu kemudian dikalikan dengan bobot koefisien dampak terhadap jalan dan lingkungan. Skema ini memperlihatkan bahwa kendaraan listrik kini masuk ke kerangka pajak daerah yang sudah dikenal, hanya saja tidak lagi memperoleh pengecualian penuh semata karena statusnya sebagai kendaraan ramah lingkungan.
Daerah masih punya ruang memberi keringanan
Di sisi lain, pemerintah pusat masih membuka peluang bagi daerah untuk memberi pengurangan atau pembebasan pajak. Artinya, tarif kendaraan listrik bisa berbeda antardaerah sesuai keputusan pemerintah setempat.
Hingga pekan ketiga April 2026, sejumlah daerah masih menyiapkan aturan turunan. Ada wilayah yang masih mempertimbangkan apakah akan memungut tarif penuh atau tetap mempertahankan insentif bagi kendaraan listrik.
Jakarta ikut menyesuaikan kebijakan
Di DKI Jakarta, pembahasan penyesuaian juga mulai berjalan. Gubernur Pramono Anung memberi sinyal bahwa kebijakan pajak kendaraan listrik perlu diselaraskan agar penerapannya tetap memiliki unsur keadilan.
Saat ini, tarif Pajak Kendaraan Bermotor 0% untuk kendaraan listrik di Jakarta masih berlaku melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023. Namun, penyesuaian terhadap Permendagri 11/2026 disebut akan segera dilakukan seiring evaluasi di tingkat daerah.
Dukungan fiskal ikut menyusut
Perubahan pajak daerah ini terjadi saat pasar kendaraan listrik nasional terus berkembang pesat. Data dalam referensi menunjukkan pertumbuhan kendaraan listrik dalam lima tahun terakhir melonjak lebih dari 140%.
Pada saat yang sama, beberapa insentif lain seperti PPN dan PPnBM yang ditanggung pemerintah juga telah berakhir memasuki 2026. Kondisi ini membuat perhatian pasar bergeser ke sisa dukungan fiskal yang masih tersedia bagi kendaraan listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pembahasan skema dukungan baru bagi industri otomotif masih berlangsung. Di sisi lain, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut arah kebijakan ke depan akan lebih menitikberatkan pada penguatan struktur industri manufaktur dalam negeri.
Dengan perubahan pajak daerah, berakhirnya sejumlah insentif, dan masih berjalannya pembahasan dukungan baru, pembelian kendaraan listrik kini memasuki fase yang menuntut perhatian lebih besar terhadap kebijakan tiap daerah dan arah industri otomotif nasional.







