Mulai 1 Januari 2027, seluruh pendaftaran kendaraan di kepolisian akan diarahkan ke sistem digital melalui e-BPKB. Perubahan ini membuat urusan balik nama kendaraan tak lagi bergantung pada proses manual seperti yang selama ini dikenal masyarakat.
Skema baru tersebut mencakup Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB I untuk pendaftaran pertama, serta BBNKB II untuk mutasi kepemilikan. Semua alur itu akan masuk ke ekosistem e-BPKB dan tidak lagi berjalan secara terpisah dalam layanan manual.
Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Sumardji menegaskan bahwa penerapan e-BPKB secara nasional akan mengakhiri pendaftaran kendaraan secara manual. Ia menyebut administrasi BBNKB I dan II nantinya dilakukan sepenuhnya secara digital.
Dari kertas ke sistem elektronik
e-BPKB disiapkan sebagai pengganti BPKB berbahan kertas. Dengan arah kebijakan ini, penggunaan material kertas untuk dokumen BPKB akan diupayakan tidak lagi dipakai.
Perubahan format itu juga membawa dampak pada cara kerja layanan registrasi kendaraan. Selama ini, proses balik nama masih melekat pada dokumen fisik, tetapi ke depan alurnya dipindahkan ke sistem elektronik.
Dalam penerapannya, digitalisasi itu akan didukung faktur digital dan cek fisik digital. Kedua komponen tersebut menjadi bagian dari pendaftaran kendaraan yang sepenuhnya masuk ke sistem baru.
Seluruh layanan balik nama masuk satu alur
Penerapan e-BPKB tidak hanya menyentuh bentuk dokumen, tetapi juga cara administrasi diproses. BBNKB I dan BBNKB II akan berada dalam satu jalur digital yang sama saat sistem ini berlaku penuh.
Bagi masyarakat, perubahan ini berarti pengurusan balik nama kendaraan bergeser dari mekanisme manual ke layanan elektronik. Korlantas Polri menempatkan transformasi ini sebagai bagian dari pembaruan layanan publik di bidang registrasi kendaraan.
Dengan sistem yang serba digital, layanan diharapkan menjadi lebih modern, efektif, dan akuntabel. Arah tersebut sekaligus menandai perubahan besar dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor.
Titik awal perubahan layanan
Jadwal penerapan e-BPKB yang dimulai pada 1 Januari 2027 menjadi penanda penting bagi layanan kendaraan di kepolisian. Pada tahap itu, proses yang selama ini identik dengan pengurusan dokumen fisik akan masuk ke sistem digital penuh.
Seluruh pendaftaran kendaraan disebut akan menggunakan digitalisasi, mulai dari faktur, cek fisik, hingga pengurusan BBNKB I dan II. Jika berjalan sesuai rencana, 2027 akan menjadi awal berakhirnya balik nama kendaraan yang masih bergantung pada proses manual.
Source: www.cnnindonesia.com






