PBNU menempatkan Musyawarah Nasional dan Konferensi Besar NU 2026 sebagai forum penting sebelum memasuki tahapan persiapan muktamar berikutnya. Agenda itu disebut menjadi kegiatan terakhir pada periode kepengurusan saat ini sebelum roda organisasi bergerak ke agenda yang lebih besar.
Ketua Steering Committee Munas dan Konbes NU 2026, KH Ahmad Said Asrori, menegaskan bahwa forum tersebut tidak hanya memuat pembahasan internal organisasi, tetapi juga persoalan keagamaan dan kebangsaan. Menurut dia, pembahasan yang diangkat mencakup isu-isu dunia, termasuk waqi’iyah, qanuniyah, dan maudlu’iyyah.
Ruang bahasnya mencakup banyak persoalan aktual
Ahmad Said Asrori menjelaskan bahwa Munas dan Konbes disiapkan untuk merespons persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Sikap organisasi diperlukan agar NU dapat memberi arah yang jelas terhadap isu keagamaan, organisasi, dan kehidupan berbangsa.
Ia berharap rangkaian kegiatan di Pondok Pesantren Al Falah, Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dapat berjalan lancar. Harapan itu juga diarahkan pada lahirnya keputusan yang bermanfaat bagi warga NU, kalangan pesantren, dan masyarakat Indonesia.
Perbedaan Munas dan Konbes dalam struktur NU
Sekretaris Steering Committee Munas dan Konbes NU 2026, KH Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Munas dan Konbes adalah dua forum yang berbeda dalam sistem permusyawaratan NU. Meski berbeda, keduanya hampir selalu digelar bersamaan dan sama-sama berada satu tingkat di bawah muktamar sebagai forum tertinggi organisasi.
Munas diikuti oleh utusan Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama dari seluruh Indonesia. Sementara itu, Konbes diikuti oleh perwakilan Tanfidziyah PWNU dari 38 provinsi.
Isi pembahasan Munas dan peran Konbes
Dalam Munas, persoalan diniyah dibahas melalui beberapa kategori. Kategori itu meliputi waqi’iyah, yakni persoalan hukum yang muncul dari realitas sosial masyarakat, serta maudlu’iyyah yang berkaitan dengan tema-tema penting dari sudut pandang keagamaan.
Kategori lain adalah qanuniyah, yaitu pembahasan mengenai sikap organisasi terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan, baik yang sudah berlaku maupun yang masih dalam pembahasan. Dengan ruang itu, Munas berfungsi memberi arah keagamaan atas isu-isu aktual yang membutuhkan jawaban organisasi.
Konbes memiliki peran berbeda namun tak kalah penting. Forum ini berwenang membahas dan menetapkan Peraturan Perkumpulan atau Perkum, yang kedudukannya berada di bawah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga NU.
Amin menegaskan bahwa AD/ART ditetapkan melalui muktamar, sedangkan Perkum dibahas dan diputuskan dalam Konbes. Karena itu, Konbes menjadi ruang penting untuk menjaga tata kelola organisasi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal rangkaian kegiatan
Ketua Organizing Committee Munas dan Konbes NU 2026, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menyampaikan bahwa rangkaian resmi dimulai pada Sabtu malam. Pembukaan dijadwalkan pukul 19.00, lalu agenda berlanjut selama dua hari berikutnya, yakni Ahad dan Senin.
Penutupan Munas dan Konbes dijadwalkan berlangsung di Bangkalan pada 23 Juli 2026. Dengan jadwal itu, PBNU menyiapkan forum ini sebagai ruang keputusan strategis yang menyentuh dimensi keagamaan, organisasi, dan kebutuhan kebangsaan yang terus berkembang.
Source: www.beritasatu.com






