Musik di dalam mobil ternyata tidak selalu netral terhadap perilaku pengemudi. Volume yang terlalu keras, tempo yang terlalu cepat, dan genre yang terlalu kompleks dapat memengaruhi fokus, emosi, serta cara seseorang mengambil keputusan di jalan.
Korlantas Polri menyoroti hal itu dengan merujuk pada sejumlah kajian keselamatan lalu lintas. Dalam situasi tertentu, hiburan di kabin bisa berubah menjadi faktor yang ikut membentuk gaya berkendara.
Volume keras dapat mengganggu respons pengemudi
Salah satu perhatian utama datang dari tingkat volume audio yang diputar selama perjalanan. Musik yang terlalu keras bukan hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga dapat menurunkan kinerja kognitif pengemudi.
Riset dari Bochum University of Applied Sciences dan Memorial University of Newfoundland menunjukkan volume yang berlebihan bisa mengganggu kemampuan berpikir saat menyetir. Dalam kondisi darurat, respons pengemudi bahkan dapat melambat hingga sekitar 20 persen.
Tempo cepat mendorong gaya berkendara lebih agresif
Selain volume, tempo musik juga ikut berperan besar. Penelitian dari South China University of Technology menunjukkan musik dengan tempo di atas 120 BPM dapat meningkatkan adrenalin dan membuat pengemudi cenderung melaju lebih cepat.
Korlantas Polri menilai efek itu dapat mendorong perilaku berkendara yang lebih agresif tanpa selalu disadari. Sebaliknya, musik dengan tempo 60 hingga 80 BPM disebut lebih membantu menjaga emosi tetap stabil dan kecepatan kendaraan lebih konsisten.
Jenis musik juga tidak boleh dipilih sembarangan
Jenis lagu yang diputar di mobil turut memengaruhi tingkat perhatian. Sejumlah penelitian yang dikutip menunjukkan musik pop cenderung lebih aman karena strukturnya tidak terlalu membebani kerja otak.
Di sisi lain, genre dengan struktur musik yang kompleks dapat menyita perhatian dan mengurangi fokus terhadap kondisi lalu lintas. Karena itu, musik yang terlalu rumit atau terlalu agresif sebaiknya dihindari saat berkendara.
Korlantas Polri juga mengingatkan bahwa bernyanyi secara berlebihan dapat mengganggu konsentrasi. Aktivitas yang terlihat sepele itu tetap bisa mengalihkan perhatian dari situasi jalan di sekitar kendaraan.
Risiko lain muncul ketika suara dari luar tertutup oleh audio kabin. Jika volume terlalu tinggi, pengemudi bisa terlambat mendengar klakson, sirene kendaraan prioritas, atau peringatan dari pengguna jalan lain.
Aturan tetap memberi ruang, asal konsentrasi terjaga
Pengemudi sebenarnya tidak dilarang mendengarkan musik atau radio saat berkendara. Namun kewajiban utamanya tetap sama, yaitu mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat 1. Aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan tetap menjadi dasar utama ketika seseorang berada di balik kemudi.
Korlantas Polri menyarankan pengemudi memilih lagu bertempo tenang dengan volume sedang. Dengan pengaturan seperti itu, suara dari luar kendaraan masih bisa terdengar jelas dan konsentrasi tetap lebih terjaga.
Musik boleh menemani perjalanan, tetapi pengemudi tetap perlu memastikan pilihan lagu tidak mengubah ritme berkendara menjadi lebih agresif. Di jalan, selera musik sebaiknya tetap berada di belakang kendali keselamatan.
Source: oto.detik.com






