Delegasi Indonesia akan bergerak cepat di Masyhad tanpa agenda menginap. Rombongan dijadwalkan langsung menuju lokasi pemakaman Ayatullah Ali Khamenei, kemudian menjalani ziarah dan sejumlah pertemuan resmi sebelum pulang ke Jakarta pada hari yang sama.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan keberangkatan dilakukan malam ini dari Jakarta dan diperkirakan tiba pada Jumat pagi, sekitar pukul 06.00. Setelah tiba, delegasi tidak akan tinggal lebih lama dan langsung menjalankan agenda utama yang sudah disusun.
Agenda utama di Masyhad
Muzani menyebut perjalanan itu dilakukan langsung dari Jakarta ke Masyhad, kota yang menjadi tempat peristirahatan terakhir Ayatullah Ali Khamenei. Ia menegaskan bahwa setelah prosesi pemakaman dan ziarah, rombongan dijadwalkan diterima oleh pemerintah Iran.
“Kita akan terbang langsung dari Jakarta menuju Masyhad, kota yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhir Ayatullah Ali Khamenei. Diperkirakan rombongan akan sampai pada Jumat pukul 06.00 pagi,” ujarnya.
Setelah rangkaian utama tersebut, delegasi Indonesia dijadwalkan bertemu Menteri Luar Negeri dan Ketua Parlemen Iran. Muzani juga membuka kemungkinan adanya beberapa ulama yang turut serta dalam rombongan.
| Informasi | Rincian | Keterangan |
|---|---|---|
| Keberangkatan | Jakarta ke Masyhad | Langsung |
| Perkiraan tiba | Jumat, pukul 06.00 pagi | Menurut Muzani |
| Agenda utama | Pemakaman dan ziarah | Tanpa menginap |
| Pertemuan lanjutan | Menlu dan Ketua Parlemen Iran | Setelah ziarah |
Penugasan sebagai utusan khusus presiden
Penunjukan Ahmad Muzani sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman itu sebelumnya dinilai sah secara konstitusional. Penilaian tersebut disampaikan pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid.
Fahri menjelaskan bahwa Presiden memiliki hak prerogatif sebagai kepala negara untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili Indonesia dalam misi diplomatik luar negeri. Ia menegaskan, dalam penugasan ini Muzani tidak bertindak sebagai representasi kelembagaan MPR.
Menurut Fahri, tugas itu dijalankan Muzani dalam kapasitas personal sebagai Utusan Khusus Presiden dan dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri. Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Utusan Khusus Presiden.
“Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menunjuk Utusan Khusus Presiden berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 106 Tahun 2025,” pungkasnya.
Dengan skema perjalanan tanpa menginap itu, delegasi Indonesia hanya menempatkan pemakaman, ziarah, dan pertemuan resmi sebagai inti kunjungan ke Iran. Seluruh rangkaian tersebut dijadwalkan berlangsung singkat sebelum rombongan kembali ke Jakarta.
