Nadiem Menangis Usai Divonis 10 Tahun, Banding Jadi Harapan Terakhirnya

Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Putusan itu juga disertai pidana denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp809.597.125.000.

Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Dalam ketentuan yang sama, denda tersebut bisa diganti dengan pidana penjara selama 190 hari bila hasil penyitaan tidak mencukupi.

Uang pengganti bernilai ratusan miliar rupiah

Selain denda, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti yang nilainya sangat besar. Apabila kewajiban itu tidak dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa.

Jika aset yang dimiliki tidak cukup untuk menutup kewajiban tersebut, Nadiem akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun sebagai pengganti. Ketentuan itu membuat nasib hukum mantan Mendikbudristek tersebut bergantung pada langkah hukum berikutnya.

Nadiem menangis di hadapan wartawan

Usai putusan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Nadiem terlihat menangis saat memberi tanggapan kepada wartawan. Suaranya bergetar ketika ia menyebut vonis tersebut tidak masuk akal karena fakta persidangan menurutnya diabaikan.

“Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal,” ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia kemudian mengatakan bahwa dirinya sudah tidak tahu lagi harus meminta bantuan kepada siapa untuk mencari keadilan. Menurut Nadiem, harapan terbesarnya kini tertuju pada masyarakat Indonesia yang masih percaya bahwa kebenaran tetap memiliki arti.

Banding dan dukungan publik

Nadiem menyatakan akan menempuh banding dan meminta doa serta dukungan publik agar upaya tersebut berhasil. Ia juga menegaskan bahwa perjuangannya tidak berhenti pada putusan ini.

“Harapan satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia,” ucap Nadiem.

Ia menambahkan bahwa dirinya akan terus berjuang demi anak-anak dan keluarganya, sekaligus demi Indonesia yang masih ia cintai. “Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang!” ujarnya.

Rincian hukuman dalam perkara Chromebook dan CDM

Jenis HukumanBesaranKonsekuensi Jika Tidak Dibayar
Pidana penjara10 tahun
DendaRp1 miliarHarta disita dan dilelang, atau diganti 190 hari penjara
Uang penggantiRp809.597.125.000Harta disita dan dilelang, atau diganti 5 tahun penjara

Dengan putusan itu, perkara pengadaan Chromebook dan CDM memasuki babak baru yang kini bergantung pada langkah banding dari pihak terdakwa. Di sisi lain, reaksi emosional Nadiem menambah sorotan terhadap putusan yang ia sebut tidak sejalan dengan fakta persidangan.

Source: www.viva.co.id

Berita Terkait