Nafkah Anak Cuma Rp 3 Juta, Putusan Perceraian Wardatina Mawa Picu Kecewa

Author: Redaksi Android62

Pengadilan Agama Lubuk Pakam mengabulkan nafkah anak sebesar Rp 3 juta per bulan dalam perkara perceraian Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi. Angka itu jauh di bawah tuntutan yang diajukan, yakni Rp 30 juta per bulan.

Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, menyebut hasil tersebut sebagai bagian yang paling mengecewakan dari putusan majelis hakim. Dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 9 Juli 2026, ia mengatakan bahwa pengadilan hanya mengabulkan 10 persen dari permintaan nafkah anak.

Putusan yang Dikabulkan Majelis Hakim

Selain nafkah anak, majelis hakim juga mengabulkan permohonan cerai Wardatina Mawa. Hak asuh anak dari pernikahan dengan Insanul Fahmi turut diberikan kepada Wardatina Mawa.

Di sisi lain, pengadilan menetapkan kewajiban lain bagi Insanul Fahmi. Ia diwajibkan membayar nafkah idah sebesar Rp 30 juta dan nafkah mutah sebesar Rp 46,2 juta.

Muhammad Idrus mengatakan pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim meski ada satu bagian yang belum memenuhi harapan. Ia menambahkan bahwa Wardatina Mawa tetap bersyukur karena perceraian yang diajukan akhirnya dikabulkan.

Respons Wardatina Mawa Setelah Putusan Dibacakan

Menurut Idrus, Wardatina Mawa terharu saat mendengar hasil sidang tersebut. Ia bahkan disebut meneteskan air mata bahagia setelah mengetahui permohonan cerai dan hak asuh anak dipenuhi oleh pengadilan.

Dalam keterangannya kepada www.beritasatu.com, Idrus menegaskan bahwa kliennya mengutamakan kabar baik dari putusan itu. Bagian yang paling melegakan bagi Wardatina Mawa adalah dikabulkannya perceraian dan penetapan hak asuh anak.

Komponen Putusan Jumlah Keterangan
Nafkah anak Rp 3 juta per bulan Jauh di bawah tuntutan Rp 30 juta per bulan
Nafkah idah Rp 30 juta Wajib dibayar Insanul Fahmi
Nafkah mutah Rp 46,2 juta Wajib dibayar Insanul Fahmi
Hak asuh anak Diberikan ke Wardatina Mawa Hasil pernikahan dengan Insanul Fahmi

Putusan ini menandai berakhirnya salah satu bagian penting dari perkara perceraian yang telah ditunggu selama beberapa bulan. Meski nominal nafkah anak tidak sesuai harapan, hasil sidang tetap memberi kepastian pada status perceraian dan pengasuhan anak.

Source: www.beritasatu.com
Berita Terbaru