Perdebatan soal jatah layar bioskop kembali mencuat setelah dugaan monopoli tayang dibawa ke DPR RI. Di tengah isu itu, Ernest Prakasa justru mengarahkan perhatian ke hal yang menurutnya sering dilupakan: bioskop bekerja dengan logika bisnis, bukan kewajiban menampung semua film secara rata.
Lewat unggahan di Instagram, Ernest menilai orang kerap memandang pembagian layar seolah-olah harus adil untuk setiap judul. Padahal, menurut dia, keputusan di jaringan bioskop lebih banyak ditentukan oleh film mana yang paling berpeluang menarik penonton.
Layar terbatas, biaya terus berjalan
Ernest menggambarkan bioskop seperti warung dengan rak yang tidak banyak. Dalam analoginya, pemilik warung tentu akan memilih barang yang paling mungkin dibeli konsumen, dan prinsip serupa ia lihat berlaku di bioskop.
Ia menekankan bahwa biaya operasional bioskop tidak kecil. Sewa mal, listrik, karyawan, sampai perawatan fasilitas menjadi beban yang terus berjalan, sehingga layar yang ada harus diisi film yang bisa menghasilkan tiket sebanyak mungkin.
Dari sudut pandang itu, pembagian layar bukan semata urusan selera kreatif. Ernest menilai keputusan tersebut lahir dari pertimbangan bisnis yang sangat kuat di industri perfilman.
Nama besar ikut menentukan peluang tayang
Menurut Ernest, reputasi rumah produksi dan produser punya pengaruh besar dalam perebutan layar. Nama yang sudah dikenal publik biasanya lebih mudah mendapat kepercayaan dibanding label baru.
Ia juga menilai penonton cenderung lebih yakin pada rumah produksi yang sudah pernah menghadirkan film berkualitas. Sebaliknya, film dari pendatang baru tetap bisa bagus, tetapi butuh waktu lebih lama untuk membangun kepercayaan pasar.
Dari sisi bioskop, nama besar dianggap lebih aman karena risiko bisnis bisa ditekan. Di tengah layar yang terbatas, kepercayaan itu menjadi modal penting dalam memilih film mana yang layak diprioritaskan.
Promosi besar membuat film lebih meyakinkan
Selain reputasi, Ernest menyebut dana promosi juga sangat berpengaruh. Ia mencontohkan strategi promosi film Agak Laen 2 dari rumah produksinya, Imajinari, yang menyiapkan lebih dari 50 agenda promosi di podcast, televisi, dan program lain.
Menurut Ernest, promosi sebesar itu tidak murah karena melibatkan biaya operasional, konsumsi, dan kebutuhan teknis lain. Karena itu, film dengan dukungan promosi besar biasanya lebih mudah menarik perhatian publik dan bioskop sekaligus.
Kekuatan promosi, bagi Ernest, ikut memperbesar keyakinan bahwa sebuah film bisa menjual tiket. Faktor ini membuat film dengan sumber daya besar sering berada di posisi lebih unggul dalam perebutan layar.
Bukan soal curang, melainkan hukum pasar
Ernest menolak anggapan bahwa pembagian layar identik dengan praktik curang atau suap. Ia justru melihatnya lebih dekat pada cara kerja kapitalisme yang mengikuti hukum pasar.
Dalam pandangannya, bioskop memilih film yang dinilai paling aman secara komersial karena mereka tetap harus menjaga pemasukan. Selama layar terbatas dan biaya operasional terus berjalan, kecenderungan itu akan sulit dihindari.
Meski begitu, Ernest menyebut kondisi ideal belum sepenuhnya tercapai. Ia berharap film dari label independen bisa memperoleh kesempatan yang lebih setara, bukan hanya film dari rumah produksi besar atau yang memiliki dana promosi kuat.
Keluhan soal kuota tayang ikut menguat
Isu ini memanas setelah produser film Nicki R.V. dari 786 Production mengadukan dugaan monopoli jadwal tayang ke DPR RI. Ia menyebut rumah produksi besar seperti MD Pictures, Starvision, Multivision, dan Falcon lebih mudah memperoleh jatah tayang.
Nicki juga menilai asosiasi perfilman belum mewakili semua pelaku industri. Ia mengatakan ada rumah produksi yang bisa merilis hingga 8–11 film per tahun, sementara produser lain justru kesulitan menembus jaringan bioskop.
Persoalan itu menguat lagi setelah film produksi 786 Production ditolak tayang pada Agustus 2026, meski permohonan sudah diajukan sejak November 2025. Dari sana, dorongan untuk kuota tayang yang lebih adil kembali mengemuka bagi film independen dan rumah produksi yang lebih kecil.
Source: www.medcom.id