NIK Anak Jadi Penentu, Cek Penerima KAJ Rp300 Ribu Kini Bisa Lewat HP

Status penerima Kartu Anak Jakarta atau KAJ kini bisa dicek secara online tanpa perlu datang ke kantor layanan. Proses ini menjadi langkah penting bagi keluarga yang ingin memastikan apakah anak mereka tercatat sebagai penerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Verifikasi dilakukan dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK anak yang datanya harus sesuai dengan Kartu Keluarga. Jika data cocok, sistem akan menampilkan status penerima bantuan melalui jalur yang tersedia.

Siapkan data sebelum melakukan pengecekan

Sebelum membuka layanan, pengguna perlu menyiapkan NIK anak, Kartu Keluarga, serta perangkat yang terhubung ke internet. Bila memilih jalur aplikasi, JAKI juga harus sudah terpasang di ponsel.

Kelengkapan data ini menjadi kunci agar hasil pencarian sesuai dengan identitas anak yang diperiksa. Tanpa kecocokan dengan data kependudukan, status penerima tidak akan mudah dipastikan.

Cara cek melalui aplikasi JAKI

Salah satu jalur yang disediakan adalah aplikasi JAKI yang dapat diunduh lewat Google Play Store. Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu login dengan akun yang sudah ada atau melakukan registrasi bila belum memiliki akun.

Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Bantuan Sosial lalu masukkan NIK anak atau anggota keluarga yang ingin dicek. Dari sana, sistem akan menampilkan apakah anak tersebut terdaftar sebagai penerima KAJ atau tidak.

Langkah pengecekan lewat Siladu Jakarta

Pemeriksaan juga bisa dilakukan melalui situs Siladu Jakarta dengan membuka laman resminya lewat browser di ponsel atau komputer. Setelah halaman terbuka, masukkan NIK pada kolom yang tersedia lalu tekan tombol Cek.

Nomor yang dimasukkan harus sesuai dengan data pada Kartu Keluarga agar validasi berjalan tepat. Hasil pengecekan kemudian akan muncul di layar sesuai status yang tercatat dalam sistem.

Syarat penerima KAJ yang perlu dipahami

KAJ ditujukan untuk anak usia dini dari keluarga kurang mampu. Penerimanya harus berusia 0 sampai 6 tahun, memiliki NIK, dan berdomisili di DKI Jakarta.

Selain itu, anak juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu. Syarat lain yang disebutkan adalah tidak sedang tinggal di panti sosial milik pemerintah maupun pemerintah daerah.

Setiap anak yang dinyatakan sebagai penerima bantuan KAJ akan memperoleh dana Rp300.000 setiap bulan. Karena itu, pengecekan status secara berkala membantu keluarga mengetahui apakah anak sudah masuk sebagai penerima manfaat resmi.

Berita Terkait