Nilai Pengadaan Motor Listrik BGN Disorot, Selisih Harga Rp1 Triliun Picu Pemeriksaan Kejagung

Nilai pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) kini menjadi titik paling disorot setelah Kejaksaan Agung menyebut ada dugaan mark up dalam proyek tersebut. Angka yang muncul, sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit, jauh berbeda dari klaim bahwa harga pembelian berada di bawah pasar.

Sorotan itu membuat proyek yang semula disebut untuk mendukung operasional di daerah sulit dijangkau ikut diperiksa dari sisi nilai, mekanisme pembayaran, dan realisasi unit. Nama Dadan Hindayana pun ikut masuk dalam perhatian karena pernyataannya sebelumnya soal harga pembelian motor listrik tersebut.

Perbedaan angka yang memicu pemeriksaan

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pengadaan motor listrik itu mencakup 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp 1 triliun. Keterangan tersebut menjadi dasar penelusuran atas dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan itu.

Angka itu berlawanan dengan pernyataan Dadan Hindayana saat masih menjabat Kepala BGN. Saat itu, ia menyebut harga pasar motor listrik sekitar Rp 52 juta per unit dan pembelian dilakukan di kisaran Rp 42 juta per unit.

Dari keterangan itu, harga pengadaan sempat digambarkan lebih murah daripada pasar. Namun, pernyataan tersebut kini berhadapan dengan temuan penyidik dan memperkuat perhatian terhadap selisih nilai yang muncul.

Dipersiapkan untuk wilayah yang sulit dijangkau

Dadan sebelumnya menjelaskan bahwa motor listrik itu disiapkan untuk SPPG di daerah. Fokus penggunaannya adalah wilayah yang sulit dijangkau, terutama desa-desa yang hanya bisa dilalui motor.

Alasan itu semula menjadi bagian dari penjelasan kebutuhan operasional. Kini, penjelasan tersebut ikut berada dalam pemeriksaan bersama nilai proyek dan cara pembayarannya.

Realisasi tidak sesuai kontrak awal

Pengadaan motor listrik itu disebut masuk anggaran tahun 2025 dan dibayar secara bertahap. Dadan menjelaskan bahwa skemanya mengikuti PMK 84 Tahun 2025, dengan termin pertama dibayarkan setelah 60 persen unit selesai dan termin kedua setelah seluruh unit rampung.

Masalahnya, realisasi tidak mencapai target awal kontrak. Hingga berakhirnya masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia baru menyelesaikan 85,01 persen atau 21.801 unit dari total 25.644 unit dalam kontrak.

Selisih antara jumlah yang direncanakan dan yang selesai dikerjakan ini ikut menjadi perhatian. Apalagi, nilai proyek yang disebut penyidik sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit menambah kuat dugaan adanya mark up.

Data pengadaan di LKPP menambah pertanyaan

Catatan pada laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Inaproc milik LKPP juga menampilkan angka lain untuk pengadaan roda dua BGN pada 2025. Di sana tercatat nilai pengadaan mencapai Rp 1,22 triliun pada Oktober 2025 untuk volume 24.400 unit.

Dalam data yang sama, ada pengadaan kendaraan roda dua untuk SPPI wilayah dua senilai Rp 406,5 miliar pada Mei 2025 dengan jumlah 8.133 unit. Tercatat pula paket senilai Rp 1,2 triliun pada Juli 2025 untuk kendaraan roda dua SPPI wilayah I, II, dan III dengan volume 24.400 unit.

Perbedaan antara pernyataan, kontrak, dan catatan pengadaan itu membuat proyek motor listrik BGN semakin disorot. Kejagung tetap menyebut nilai pengadaan sekitar Rp 1 triliun untuk 21.801 unit sebagai dasar pemeriksaan atas dugaan mark up, sementara Dadan Hindayana sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Pemeriksaan turut menyeret eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, yang disebut berada dalam lingkaran pengadaan tersebut. Dengan sejumlah angka yang belum seragam di berbagai catatan, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana proyek ini dijalankan sejak awal hingga realisasinya.

Source: www.cnnindonesia.com

Berita Terkait