Nominal gaji ke-13 bagi PNS, TNI, dan Polri sudah memiliki dasar pengaturan yang jelas, tetapi tanggal pencairannya masih belum diumumkan secara pasti. Pemerintah hanya memastikan penyaluran paling cepat dimulai pada Juni, sehingga kepastian waktu masuk ke rekening tetap menunggu informasi resmi dari masing-masing instansi.
Bagi banyak penerima, kabar ini penting karena gaji ke-13 biasanya menjadi dana tambahan yang membantu kebutuhan keluarga. Terutama menjelang tahun ajaran baru, dana tersebut sering dipakai untuk biaya pendidikan anak, termasuk daftar ulang dan perlengkapan sekolah.
Dasar aturan sudah disiapkan
Kepastian penyaluran gaji ke-13 bersandar pada aturan pemerintah yang telah terbit. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026.
Dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 yang disahkan pada Maret 2026, Pasal 15 menyebut pembayaran gaji ke-13 dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Aturan ini menjadi pegangan bagi instansi pusat dan daerah agar penyaluran berjalan seragam.
Meski begitu, jalur administrasi di tiap instansi tidak selalu sama. Karena itu, waktu pencairan di satu lembaga bisa berbeda dengan lembaga lain, meski berada dalam kerangka kebijakan yang sama.
Tanggal pasti masih menunggu pengumuman resmi
Hingga saat ini, pemerintah belum membuka tanggal pasti pencairan gaji ke-13. Situasi ini membuat penerima perlu merujuk pada pengumuman resmi dari instansi tempat bertugas agar tidak keliru memahami jadwal penyaluran.
Pola pada periode sebelumnya menunjukkan bahwa transfer dana kerap dimulai pada awal bulan. Pada pencairan terdahulu, penyaluran dimulai pada 2 Juni 2025, sehingga sejumlah pegawai negeri dan anggota TNI-Polri mulai memperkirakan jadwal serupa, meski tetap belum ada kepastian untuk kali ini.
Karena waktu pencairan bisa mengikuti proses administrasi, informasi dari instansi masing-masing menjadi rujukan utama. Langkah ini penting supaya jadwal antarinstansi yang berbeda tidak disamakan begitu saja.
Besaran gaji mengikuti jabatan dan status penerima
Nominal gaji ke-13 tidak dibuat sama untuk seluruh aparatur negara. Aturan yang berlaku menempatkan jabatan, golongan, pendidikan, dan masa kerja sebagai faktor penentu besaran yang diterima.
Untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, rincian yang tercantum adalah Ketua atau Kepala Rp 31.474.800, Wakil Ketua Rp 29.665.400, Sekretaris Rp 28.104.300, dan Anggota Rp 28.104.300. Sementara itu, untuk pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural yang setara eselon, nominalnya adalah Eselon I Rp 24.886.200, Eselon II Rp 19.514.300, Eselon III Rp 13.842.300, dan Eselon IV Rp 10.612.900.
Rincian tersebut menunjukkan bahwa posisi jabatan tetap menjadi pembeda utama. Karena itu, besaran yang diterima setiap orang bisa berlainan meski sama-sama berada dalam lingkungan pemerintah.
Pendidikan dan masa kerja juga memengaruhi nominal
Untuk pegawai non-ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja, aturan memuat angka yang lebih terperinci. Lulusan SD atau SMP sederajat dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima Rp 4.285.200, lebih dari 10 tahun Rp 4.639.300, dan lebih dari 20 tahun Rp 5.052.600.
Pada lulusan SMA atau DI sederajat, nominalnya adalah Rp 4.907.700 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp 5.347.400 untuk lebih dari 10 tahun, dan Rp 5.861.500 untuk lebih dari 20 tahun. Untuk lulusan S1 atau DIV sederajat, besaran yang tercantum ialah Rp 6.591.000, Rp 7.160.500, dan Rp 7.825.800.
Sementara itu, lulusan S2 atau S3 sederajat menerima Rp 7.764.100 untuk masa kerja hingga 10 tahun, Rp 8.357.500 untuk lebih dari 10 tahun, dan Rp 9.050.500 untuk lebih dari 20 tahun. Rincian ini menegaskan bahwa pendidikan dan lama pengabdian tetap menjadi dasar utama dalam perhitungan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN di lingkungan pemerintah dan perguruan tinggi.
Perhatian kini tertuju pada pengumuman dari masing-masing instansi, karena di sanalah jadwal sebenarnya akan terlihat saat proses pencairan berjalan. Selama tanggal pasti belum disampaikan, penerima gaji ke-13 perlu terus memantau kanal resmi agar informasi yang diterima tetap sesuai dengan ketentuan pemerintah.







