Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menutup akses BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih menunggak pajak, dan kebijakan itu berlaku di seluruh SPBU di wilayah tersebut. Kendaraan dari luar daerah NTT juga masuk dalam pembatasan yang sama saat mengisi bahan bakar subsidi.
Aturan ini dijalankan untuk memperkuat kepatuhan pajak kendaraan bermotor sekaligus mengamankan penerimaan daerah. Gubernur NTT Melkiades Laka Lena telah menandatangani Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat.
Seluruh SPBU masuk pengawasan
Ketentuan dalam pergub itu menegaskan bahwa kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajak tidak akan dilayani saat mengisi BBM bersubsidi. Larangan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat 2 dan berlaku di seluruh Stasiun Pengisian BBM untuk Umum di daerah.
Dengan cakupan itu, kebijakan tidak berhenti pada titik layanan tertentu. Semua SPBU di NTT menjadi bagian dari pengawasan agar penyaluran BBM subsidi tetap sesuai aturan.
Pemeriksaan dilakukan manual dan elektronik
Untuk memastikan status kendaraan yang datang ke SPBU, petugas memakai dua metode identifikasi, yakni pemeriksaan manual dan elektronik. Pada jalur elektronik, pengecekan dilakukan melalui integrasi data sistem atau host to host antara BPAD dengan badan usaha.
Mekanisme tersebut dipakai agar status pajak kendaraan lebih mudah diketahui ketika pengisian BBM subsidi berlangsung. Cara ini juga memperkuat penertiban di lapangan tanpa mengandalkan satu metode pemeriksaan saja.
Kendaraan luar daerah tidak dikecualikan
Pembatasan ini tidak hanya menyasar kendaraan berpelat NTT yang masih menunggak pajak. Kendaraan dari luar daerah NTT juga tidak diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di provinsi itu.
Pemerintah daerah menempatkan langkah ini sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan PKB, PBBKB, dan PAB. Dari sisi administrasi, kebijakan tersebut juga diarahkan untuk mendorong kesadaran masyarakat agar lebih tertib memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Stiker merah dan biru di lapangan
Di lapangan, Bapenda NTT terus melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak. Kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya akan dipasangi stiker merah bertuliskan “Objek ini belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor”.
Sebaliknya, kendaraan yang sudah membayar pajak akan diberi stiker biru. Penanda ini membantu petugas SPBU mengenali kendaraan yang boleh atau tidak boleh dilayani saat mengisi pertalite dan BBM subsidi lain di NTT.
Penerapan sanksi pembatasan BBM subsidi tersebut sudah berlaku sejak 1 Juni 2025 dan kini implementasinya terus diperketat oleh instansi terkait. Pemerintah daerah menempatkannya sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat pendapatan asli daerah.
| Penanda | Status Pajak | Dampak di SPBU |
|---|---|---|
| Stiker merah | Belum membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor | Tidak dilayani untuk BBM bersubsidi |
| Stiker biru | Sudah membayar pajak | Boleh dilayani saat mengisi BBM subsidi |
