Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat yang menjadi korban salah transfer atau penipuan online untuk segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre melalui iasc.ojk.go.id. Langkah cepat dinilai menjadi penentu karena dana yang sudah terlanjur masuk ke rekening pelaku masih berpeluang diblokir sebelum dicairkan.
OJK menegaskan bahwa kepanikan justru dapat menghabiskan waktu berharga. Karena itu, laporan yang masuk secepat mungkin akan langsung ditindaklanjuti oleh lembaga terkait untuk mempercepat penindakan, pemblokiran akun, dan penelusuran dana korban.
Ratusan ribu laporan sudah masuk
Hingga Mei 2026, Indonesia Anti-Scam Centre mencatat 579.459 laporan penipuan. Dalam periode yang sama, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 998.558, menunjukkan betapa besar skala kejahatan digital yang masih menimpa masyarakat.
Dari total laporan itu, 515.553 rekening telah diblokir oleh otoritas. Dana korban penipuan senilai Rp196,93 miliar juga berhasil diselamatkan dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.
Angka tersebut menegaskan bahwa satu laporan yang masuk tepat waktu dapat membawa dampak nyata. Selain membantu korban yang bersangkutan, laporan juga membuka jalan untuk menghentikan pelaku dan mencegah korban baru.
Modus pelaku makin beragam
Melalui unggahan resmi @ojkindonesia, OJK mengingatkan bahwa korban scam tidak sendirian dan perlu segera mengambil langkah resmi saat menyadari ada transfer ke akun palsu atau saldo berkurang tanpa transaksi. Peringatan ini disampaikan di tengah meningkatnya variasi modus kejahatan digital.
Pelaku kini disebut semakin canggih, termasuk dengan menyamar sebagai institusi resmi atau melakukan impersonation untuk meyakinkan korban. OJK juga mencatat modus lain yang kerap memakan korban, seperti lowongan kerja paruh waktu palsu, tugas berbayar dengan mengeklik atau melihat iklan, deposit e-commerce fiktif, dan investasi kripto ilegal.
Satgas PASTI terus menertibkan entitas ilegal
Di sisi lain, Satgas PASTI juga terus menertibkan entitas yang terbukti melakukan aktivitas keuangan ilegal. Langkah ini ditujukan untuk melindungi ruang digital finansial masyarakat dari praktik terlarang yang terus bermunculan.
OJK menyebut sejumlah kegiatan usaha yang dihentikan Satgas PASTI pada Mei 2026, antara lain CANTVR, YUDIA, MAGENTO, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Penertiban dan pelaporan ke IASC menjadi dua jalur penting yang saling melengkapi dalam upaya menekan penipuan online.
Bagi korban salah transfer maupun scam, kecepatan melapor dapat menjadi pembeda antara dana yang masih terselamatkan dan uang yang sudah hilang. Karena itu, OJK kembali menekankan agar masyarakat tidak menunda saat menyadari adanya transaksi mencurigakan.
