Operasi Pekat II Candi Di Pati Sita 25 Botol Miras Ilegal di Pasar Yaik

Polsek Pati menyita 25 botol minuman keras ilegal dalam razia di kawasan Pasar Yaik, Kabupaten Pati. Temuan itu menjadi bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan atau KRYD dalam Operasi Pekat II Candi 2026.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 15 botol arak putih ukuran 330 mililiter dan 10 botol arak Bali ukuran 660 mililiter. Seluruh botol itu ditemukan di sebuah warung milik R, 43 tahun, di sekitar Pasar Yaik, Desa Sarirejo, Kecamatan Pati.

Patroli menyisir titik rawan penyakit masyarakat

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya fokus pada peredaran miras tanpa izin. Jajaran Polsek Pati juga menyisir permukiman, warung, pertokoan, tempat wisata, dan pusat keramaian di wilayah Kecamatan Pati.

Sasaran itu dipilih karena dinilai rawan memunculkan penyakit masyarakat dan gangguan keamanan. Polisi menempatkan razia dan patroli sebagai langkah pencegahan sekaligus penegakan hukum selama operasi berlangsung.

Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pati, Iptu Windartono, menegaskan bahwa peredaran miras tanpa izin kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan kamtibmas. Karena itu, intensitas patroli akan terus ditingkatkan selama Operasi Pekat II Candi 2026 di Kabupaten Pati.

Warung diberi pembinaan, sasaran lain nihil pelanggaran

Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan pembinaan dan imbauan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pemeriksaan yang sama, personel Polsek Pati juga menelusuri potensi premanisme, perjudian, prostitusi, dan peredaran petasan. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran pada sasaran lain yang diperiksa.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Pati dilaporkan aman, tertib, dan kondusif. Polisi juga mengajak masyarakat ikut membantu dengan melaporkan peredaran miras ilegal, aksi premanisme, perjudian, dan bentuk penyakit masyarakat lainnya.

Warga yang mengetahui adanya gangguan kamtibmas dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110. Layanan itu disiapkan untuk mempercepat pelaporan agar tindak lanjut kepolisian dapat dilakukan lebih cepat.

Source: jateng.bratapos.com
Berita Terkait