Pemerintah kini mendorong pembedaaan pajak antara bensin dan listrik sebagai sinyal yang lebih tegas dalam transisi energi. Arah ini tidak hanya menyangkut tarif, tetapi juga upaya menggeser pilihan masyarakat dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai kebijakan fiskal bisa menjadi alat yang efektif untuk mempercepat perubahan perilaku pasar. Dalam pandangannya, perlakuan pajak yang berbeda akan membuat kendaraan listrik tampil lebih menarik karena dinilai lebih murah, lebih ramah lingkungan, dan tidak bergantung pada impor bahan bakar minyak.
Dorongan fiskal untuk mengubah pilihan konsumsi
Usulan pembedaaan tarif pajak itu diarahkan untuk menekan ketergantungan pada impor minyak mentah. Pada saat yang sama, langkah tersebut diharapkan membantu membuat biaya energi lebih efisien dalam jangka panjang.
Bahlil melihat insentif fiskal sebagai bagian penting untuk mempercepat migrasi penggunaan motor dan mobil listrik. Dengan begitu, transisi energi tidak berhenti pada wacana, tetapi masuk ke sisi yang langsung memengaruhi keputusan konsumen.
Efeknya tidak hanya ke pasar, tetapi juga ke negara
Arah kebijakan ini juga berkaitan erat dengan kebutuhan pemerintah mengurangi beban subsidi energi dalam APBN. Jika penggunaan kendaraan listrik meningkat, struktur biaya energi diharapkan menjadi lebih ringan untuk jangka panjang.
Dari sisi konsumen, kendaraan listrik dipandang memberi efisiensi operasional yang lebih baik. Dari sisi negara, peralihan tersebut diharapkan membantu menjaga ketahanan fiskal sekaligus memberi ruang tumbuh yang lebih besar bagi kendaraan listrik.
Aturan daerah ikut bergerak
Di tingkat daerah, kebijakan pajak kendaraan listrik juga mengalami penyesuaian. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor menetapkan kendaraan listrik tidak lagi otomatis dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.
Ketentuan itu membuka kemungkinan adanya pajak yang tidak lagi bernilai Rp 0 bagi pemilik kendaraan berbasis baterai. Perubahan ini membuat pembahasan soal insentif kendaraan listrik di daerah menjadi lebih kompleks.
Daerah diminta tetap mendukung ekosistem listrik
Meski ada penyesuaian aturan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tetap meminta pemerintah daerah mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik. Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ pada 22 April 2026, ia meminta para gubernur membebaskan pajak kendaraan listrik berbasis baterai.
Tito menyebut kondisi ekonomi global ikut memengaruhi ketersediaan dan harga energi minyak serta gas. Karena itu, ia menilai insentif fiskal perlu dijaga agar stabilitas ekonomi dalam negeri tetap terjaga dan energi terbarukan tetap terdorong.
Pelaporan daerah masuk dalam pengawasan
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta memberi insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Daerah juga diminta melaporkan pelaksanaan kebijakan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Batas penyampaian laporan ditetapkan hingga 31 Mei 2026. Dinamika ini membuat kebijakan pajak kendaraan berada di persimpangan antara dorongan percepatan kendaraan listrik dan penyesuaian fiskal di tingkat daerah.
