Perubahan aturan dari Kementerian Dalam Negeri membuat kendaraan listrik tidak lagi berada di luar perhitungan pajak daerah. Dalam skema baru itu, mobil dan motor listrik berbasis baterai masuk dalam pengaturan PKB dan BBNKB di tingkat provinsi, meski besaran pungutannya tetap bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.
Di Jawa Barat, sinyal yang muncul justru cukup tegas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai kendaraan listrik tetap memakai jalan umum seperti kendaraan lain, sehingga penggunaannya juga semestinya ikut memberi kontribusi bagi daerah melalui pajak.
Jawa Barat melihat pajak sebagai penopang ruang fiskal
Bagi Pemprov Jawa Barat, persoalan ini tidak hanya soal menambah penerimaan. Pemerintah daerah juga memandang pajak kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menjaga ruang fiskal agar pembangunan tetap berjalan.
Dedi menilai penghapusan pajak kendaraan listrik dapat berdampak pada keuangan daerah. Jika penerimaan pajak tertunda, arus kas pembangunan ikut terganggu dan pemerintah daerah bisa kesulitan menjalankan program yang sudah direncanakan.
Ia juga mengaitkan pungutan itu dengan beban layanan publik yang dinikmati seluruh pengguna kendaraan bermotor. Menurut dia, fasilitas yang dibangun dengan dana daerah dipakai bersama, sehingga kontribusi dari para pengguna kendaraan juga dinilai wajar.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” kata Dedi, dikutip dari situs Pemprov Jabar.
Insentif masih terbuka di aturan baru
Meski ruang pungutan kini terbuka, kendaraan listrik tidak otomatis diperlakukan sama di semua daerah. Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberi peluang bagi pemerintah provinsi untuk menetapkan skema pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan itu juga menyebut insentif dapat diberikan untuk kendaraan listrik berbasis baterai dengan tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik. Artinya, pengaturan pajak di daerah masih bisa berbeda satu sama lain selama tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.
Perubahan paling penting terletak pada status pengecualian. Sebelumnya, kendaraan listrik secara tegas tidak menjadi objek PKB dan BBNKB, tetapi regulasi terbaru tidak lagi menempatkannya sebagai kendaraan yang otomatis bebas pajak.
Daerah lain masih menimbang langkah
Berbeda dengan pendekatan Jawa Barat, Pemprov DKI Jakarta memilih bergerak hati-hati. Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta sedang menyiapkan insentif fiskal agar kebijakan baru tidak langsung menambah beban pengguna kendaraan listrik.
Bapenda DKI menilai masyarakat yang sudah memilih kendaraan listrik juga telah ikut mendukung transisi energi bersih. Karena itu, pemerintah daerah disebut ingin menjaga agar kendaraan listrik tetap menjadi pilihan yang terjangkau.
“Pemprov DKI Jakarta memahami bahwa masyarakat telah berkontribusi dalam mendukung transisi energi bersih melalui penggunaan kendaraan listrik,” tulis Bapenda DKI Jakarta di laman resminya.
Aturan sudah berlaku, tetapi teknisnya masih ditunggu
Meskipun Permendagri itu sudah berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, penerapannya di daerah belum bisa langsung berjalan penuh. Petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis masih belum tersedia, sehingga banyak pemerintah daerah menunggu arahan lanjutan.
Kondisi ini membuat masing-masing provinsi berada dalam posisi menunggu sambil menghitung kebutuhan fiskal dan dampak kebijakan ke masyarakat. Di sisi lain, ada daerah yang melihat kendaraan listrik sebagai peluang memperkuat pendapatan, sementara daerah lain lebih memilih menyiapkan insentif agar transisi energi tetap didorong.
Dalam situasi seperti ini, kendaraan listrik tidak lagi semata diposisikan sebagai simbol perubahan teknologi. Kendaraan tersebut juga masuk dalam perhitungan baru mengenai fiskal daerah, ruang insentif, dan kebutuhan menjaga pembangunan tetap bergerak.
Source: www.cnnindonesia.com






