Pajak Kendaraan NTT Dipersoalkan, Larangan BBM Subsidi Dinilai Salah Sasaran

Pembatasan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak kendaraan di Nusa Tenggara Timur menuai keberatan dari pegiat perlindungan konsumen. Kebijakan itu dinilai tidak proporsional karena menyentuh kebutuhan dasar warga, bukan memperbaiki akar persoalan kepatuhan pajak.

Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, meminta Pemprov NTT membatalkan aturan tersebut. Ia menilai penegakan pajak kendaraan harus dilakukan dengan cara yang lebih mudah diakses dan tidak merugikan hak masyarakat.

BBM subsidi dianggap bukan instrumen sanksi yang tepat

Tulus menegaskan, larangan membeli BBM subsidi bukan langkah yang tepat untuk menertibkan penunggak pajak kendaraan. Menurut dia, kebijakan semacam itu berpotensi melanggar hak warga, terlebih BBM sudah menjadi kebutuhan dasar dalam aktivitas harian banyak orang.

Ia juga menyoroti kondisi transportasi di NTT yang belum memadai. Dalam situasi seperti itu, akses terhadap BBM menjadi sangat penting bagi warga yang bergantung pada kendaraan untuk bekerja ke sawah, ladang, atau menjalankan kegiatan lain.

“Saya mendesak agar Pemprov NTT membatalkan aturan tersebut, karena merupakan kebijakan yang cacat hukum dan melanggar hak asasi warga,” ujar Tulus kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

PoinPenilaianCatatan
Larangan beli BBM subsidiDitolakDinilai melanggar hak warga dan tidak tepat dijadikan sanksi pajak
Pembayaran pajak kendaraanPerlu dipermudahDisarankan lewat mekanisme yang lebih mudah diakses, termasuk digitalisasi
Insentif atau diskonDiusulkanBisa menjadi opsi bagi warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor

Menurut Tulus, salah satu penyebab warga menunggak pajak kendaraan bermotor adalah mekanisme pembayaran yang belum praktis. Karena itu, Pemprov NTT didorong memperbaiki akses pembayaran, termasuk melalui digitalisasi.

Ia juga membuka ruang bagi pemberian insentif atau diskon kepada warga yang belum membayar pajak kendaraan bermotor. Pendekatan itu, menurutnya, lebih masuk akal daripada menjadikan larangan membeli BBM subsidi sebagai hukuman.

YLKI minta dasar hukum pembatasan diperjelas

Sikap serupa datang dari Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo. Ia mendukung upaya Pemprov NTT meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, tetapi mengingatkan agar kebijakan yang dipilih tetap proporsional.

Rio menilai pembatasan pembelian BBM subsidi perlu dikaji dengan cermat karena BBM subsidi merupakan hak bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima sesuai ketentuan. Karena itu, pembatasan seharusnya didasarkan pada aturan penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan.

“Karena itu, pembatasan pembeliannya seharusnya didasarkan pada ketentuan penerima subsidi, bukan dijadikan sanksi atas tunggakan pajak kendaraan, kecuali memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Rio kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).

Rio menambahkan, Pemprov NTT perlu mencari mekanisme penegakan pajak yang lebih tepat agar tujuan meningkatkan kepatuhan tetap tercapai. Pada saat yang sama, hak konsumen atas akses layanan publik juga harus tetap dijaga.

Di tengah dorongan menertibkan pajak kendaraan, perdebatan kini bergeser pada pilihan kebijakan yang diambil pemerintah daerah. Bagi FKBI dan YLKI, yang dibutuhkan bukan larangan konsumsi BBM subsidi, melainkan sistem pembayaran yang lebih mudah, insentif yang masuk akal, dan dasar hukum yang jelas.

Source: regional.kompas.com
Berita Terkait