Kemendikdasmen menilai perlindungan anak di ruang digital tidak bisa lagi berjalan setengah hati. Di tengah akses internet yang makin dini, ancaman seperti konten berbahaya, grooming, perundungan siber, dan kebocoran data pribadi disebut bergerak lebih cepat daripada kesiapan perlindungan yang tersedia.
Risiko itu semakin terasa karena internet sudah menjadi bagian dari aktivitas harian keluarga, sekolah, dan anak-anak. Kesenjangan antara tingginya akses dan literasi digital yang belum memadai membuat anak rentan menghadapi dampak yang tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga kesehatan mental dan perkembangan karakter.
Anak lebih cepat masuk ruang digital
Data Survei Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik menunjukkan 35,57% anak usia dini berusia 0-6 tahun sudah aktif mengakses internet. Angka ini memperlihatkan bahwa anak-anak semakin cepat masuk ke lingkungan digital, sementara sistem perlindungannya belum tentu bergerak secepat itu.
Di tingkat nasional, penetrasi pengguna internet telah mencapai 80,66% menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia. Kondisi tersebut membuat internet semakin sulit dipisahkan dari kegiatan sehari-hari anak, baik di rumah maupun di sekolah.
Tiga ancaman yang paling disorot
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menyoroti tiga ancaman besar yang membayangi anak di dunia digital. Ancaman pertama adalah paparan konten tidak layak, termasuk kekerasan, pornografi, dan judi online.
Ancaman kedua berkaitan dengan gangguan perilaku digital. Bentuknya meliputi kecanduan gawai, distraksi berat, dan hambatan konsentrasi belajar yang dapat mengganggu aktivitas anak sehari-hari.
Ancaman ketiga mencakup perundungan siber, penculikan digital atau grooming, serta kebocoran data pribadi. Gogot menilai risiko-risiko itu tidak boleh dianggap sepele karena berkembang cepat dan makin dekat dengan anak.
Regulasi diperkuat, platform ikut menyesuaikan
Pemerintah telah memiliki Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau PP Tunas yang dikenal sebagai “Tunggu Anak Siap”. Aturan ini dipandang sebagai langkah penting karena mendorong platform digital memperkuat fitur perlindungan anak.
Sejumlah platform disebut sudah melakukan penyesuaian setelah aturan itu berjalan. Penyesuaian tersebut mencakup penambahan fitur baru dan penonaktifan akun anak pada kondisi tertentu.
Kementerian Komunikasi dan Digital juga disebut mengambil peran melalui perisai regulasi. Fokusnya ada pada pengawasan konten dan perlindungan data agar risiko eksploitasi digital bisa ditekan.
Sekolah ikut diarahkan membangun budaya digital sehat
Kemendikdasmen tidak hanya bertumpu pada regulasi, tetapi juga menekankan pendidikan sejak dini. Gogot menjelaskan bahwa instruksi presiden mengenai digitalisasi pembelajaran dijalankan bersamaan dengan peraturan menteri untuk membangun budaya sekolah yang sehat.
Pendekatan itu menekankan pembiasaan dan etika digital, bukan sekadar penggunaan perangkat. Anak diharapkan tidak hanya mampu memakai teknologi, tetapi juga memahami batas aman saat berada di ruang siber.
Kurikulum juga dipertajam melalui integrasi materi coding dan kecerdasan artifisial atau AI sejak dini. Langkah ini diarahkan agar peserta didik terbiasa berpikir kritis, menjaga privasi data, dan berkomunikasi secara etis di ruang digital.
Kolaborasi lintas sektor jadi kebutuhan
Kemendikdasmen menilai perlindungan anak di era digital tidak bisa ditanggung oleh satu lembaga saja. Karena itu, strategi yang dibangun bersifat integratif, menggabungkan regulasi dan edukasi agar ekosistem digital tetap aman, sehat, dan berkelanjutan.
Kolaborasi lintas kementerian dipandang penting karena ancaman siber pada anak terus berubah bentuk dan bergerak cepat. Dalam konteks itu, penguatan tameng digital untuk anak menjadi bagian dari agenda pendidikan nasional yang perlu berjalan seiring dengan transformasi teknologi.
Source: teknologi.bisnis.com






