Paraguay menjadi negara terbaru yang masuk dalam skema deportasi ke negara ketiga yang dijalankan pemerintahan Presiden Donald Trump. Dalam pengaturan ini, Amerika Serikat dapat mengirim migran ke negara yang tidak memiliki hubungan langsung dengan mereka, dan Paraguay akan menerima gelombang awal sebanyak 25 deportan non-kewarganegaraan.
Kementerian Luar Negeri Paraguay menyebut kelompok pertama itu akan mulai diterima pada Kamis. Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap kasus telah ditinjau satu per satu sebelum keputusan diambil.
Langkah Asunción menambah daftar negara yang bersedia menjadi tujuan bagi deportan dari Amerika Serikat. Sejumlah negara lain yang sudah menyetujui pengiriman serupa antara lain Kosta Rika, El Salvador, Republik Demokratik Kongo, Eswatini yang sebelumnya dikenal sebagai Swaziland, dan Sudan Selatan.
Dalam beberapa kesepakatan, penerimaan deportan itu bahkan disertai pembayaran bernilai jutaan dolar. Skema seperti ini menjadi salah satu instrumen yang dipakai Washington untuk memperluas deportasi ke luar negeri.
Klaim kerja sama dan bantahan soal legalitas
Robert Alter, pejabat di Kedutaan Besar AS di Paraguay, menyebut kesepakatan itu sebagai tanda hubungan yang dekat antara Washington dan Asunción. Ia juga membantah kekhawatiran yang muncul terkait legalitas kebijakan tersebut.
Menurut pernyataan yang disampaikan, para migran yang masuk dalam kelompok ini tidak memiliki permohonan suaka yang masih diproses di Amerika Serikat. Tujuan kerja sama itu disebut untuk memfasilitasi pemulangan mereka secara aman dan tertib ke negara asal.
Pemerintah Paraguay sendiri menyatakan proses ini dijalankan dengan menghormati kedaulatan nasional, hukum imigrasi, dan hukum internasional. Sikap itu menunjukkan bahwa Asunción ingin menekankan aspek prosedural di tengah sorotan yang muncul atas kebijakan deportasi lintas negara.
Perluasan skema yang memicu sorotan
Pemerintahan Trump menempatkan kebijakan deportasi ke negara ketiga sebagai bagian dari upaya yang lebih agresif untuk membatasi migrasi ke Amerika Serikat. Pada Februari, anggota parlemen Partai Demokrat memperkirakan lebih dari 40 juta dolar telah dialokasikan dalam kontrak kepada negara-negara asing sebagai insentif untuk menerima deportan.
Perluasan skema ini juga memicu perhatian karena sejumlah negara tujuan dinilai memiliki catatan hak asasi manusia yang bermasalah. Kritik muncul bukan hanya soal kewenangan hukum, tetapi juga soal dampak yang mungkin dirasakan para migran yang dipindahkan jauh dari negara asal atau dari negara yang mereka pilih.
Salah satu kasus yang ikut memperbesar sorotan adalah Kilmar Abrego Garcia. Pemerintahan Trump disebut tetap ingin mendeportasi warga Salvador itu ke negara Afrika, meskipun ia bersedia pergi ke Kosta Rika dan negara tersebut juga siap menerimanya.
Kritik dari kelompok advokasi dan penolakan di negara penerima
Kelompok advokasi menilai kebijakan ini memberi tekanan besar kepada migran. Mereka menuduh pemerintah memakai ancaman deportasi ke negara ketiga sebagai alat intimidasi agar para migran menerima pengiriman ke negara yang tidak mereka pilih.
Kritik juga mengarah pada kondisi di beberapa negara tujuan. Sudan Selatan masih menghadapi salah satu krisis pengungsian terbesar di dunia, sementara konflik di Republik Demokratik Kongo terus berlangsung dan melibatkan pasukan pemerintah serta pemberontak yang didukung Rwanda.
Di sisi lain, penolakan terhadap skema ini juga muncul dari dalam sejumlah negara penerima. Uganda Law Society dan East Africa Law Society berjanji akan menggugat deportasi ke negara ketiga setelah belasan deportan tiba dari AS awal bulan ini.
Kedua organisasi itu menyebut proses tersebut sebagai tindakan yang “tidak bermartabat, menyakitkan, dan mendehumanisasi”. Mereka juga menggambarkannya sebagai bagian dari sistem yang mereka anggap sebagai “represi transnasional”.
Associated Press sebelumnya melaporkan bahwa pemerintahan Trump juga mencari kesepakatan serupa dengan 47 negara tambahan. Dengan bergabungnya Paraguay, daftar negara tujuan deportasi ke negara ketiga dari Amerika Serikat kini semakin luas di tengah perdebatan tentang hak asasi, legalitas, dan tekanan diplomatik.
