Ketegasan Bareskrim Polri dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan Whip Pink mendapat dukungan dari Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (Patron), Muannas Alaidid. Ia menilai proses hukum harus tetap berjalan tanpa perlakuan khusus, termasuk ketika pihak yang dipanggil adalah figur publik yang ramai disorot.
Muannas juga mendukung langkah penyidik yang disebut akan menerbitkan surat perintah membawa bagi saksi yang tidak kooperatif. Menurut dia, tindakan itu penting agar penyidikan tidak tersendat dan perkara tetap bisa diungkap secara efektif.
Pandangan tersebut ia sampaikan karena semua warga negara memiliki kewajiban yang sama untuk menghormati proses hukum. Bagi Muannas, status sebagai influencer atau tokoh publik tidak boleh membuat seseorang mendapat pengecualian dalam pemeriksaan.
Ia menilai saksi yang dipanggil seharusnya hadir dan memberikan keterangan ketika dibutuhkan penyidik. Jika panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, hal itu dapat menghambat penegakan hukum.
Kasus ini sendiri sedang ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Sorotan publik menguat karena penyidikan menyeret nama influencer berinisial ZNM dan YouTuber RV yang masuk dalam daftar pihak yang perlu dimintai keterangan.
Perkara bermula dari penggerebekan sebuah pabrik yang diduga memproduksi dan mendistribusikan Whip Pink. Dari pengungkapan itu, aparat kemudian menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang tercatat aktif membeli produk tersebut.
Dalam pendalaman kasus, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang dinilai berkaitan dengan perkara. Proses pengumpulan keterangan dan bukti masih terus berjalan untuk mengungkap kasus secara menyeluruh.
Muannas berharap sikap tegas seperti ini bisa menjadi contoh bagi jajaran reserse narkoba di daerah. Ia menilai penanganan yang profesional dan konsisten penting diterapkan pada perkara serupa di berbagai wilayah agar proses hukum tidak kehilangan daya dorong.
Source: www.suara.com






