Upaya mengakali kamera ETLE lewat pelat nomor yang dimodifikasi tidak otomatis membuat pengendara aman dari penindakan. Korlantas Polri menegaskan, pelat yang diubah, ditutup, atau dibuat sulit dibaca tetap bisa dijaring lewat tilang manual maupun ETLE Mobile dan ETLE Handheld.
Masalahnya juga tidak berhenti pada denda administratif. Pelanggaran terkait tanda nomor kendaraan bermotor dapat berujung pada ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu sesuai Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Bukan sekadar urusan tampilan
Di lapangan, praktik yang ditemukan bukan hanya pelat tanpa nomor. Ada kendaraan yang huruf atau angkanya ditutup sebagian, ada juga pelat yang dibentuk agar sulit dibaca oleh petugas maupun sistem tilang elektronik.
Korlantas Polri juga kerap menjumpai pelat yang sengaja diubah agar menyerupai susunan kata tertentu atau dibuat terlihat lebih menarik. Bentuk seperti itu tetap dinyatakan ilegal karena menyentuh identitas resmi kendaraan.
Aturan pelat nomor sudah jelas
Humas Polri menjelaskan bahwa kewajiban penggunaan pelat nomor dan standar bentuknya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Karena itu, pelat tidak bisa diubah hanya demi alasan estetika.
Penggunaan font yang tidak standar juga masuk pelanggaran bila membuat identitas kendaraan sulit dikenali. Hal yang sama berlaku untuk pelat yang dipasang dengan cara menyulitkan pembacaan, dipalsukan, atau sengaja ditutup akses identifikasinya.
Identitas kendaraan harus tetap terbaca
Pelat nomor berfungsi sebagai identitas resmi agar kendaraan bisa dikenali secara cepat dan akurat. Saat nomor ditutup, diubah, atau dibuat sulit dibaca, proses pengawasan lalu lintas ikut terganggu.
Dalam sistem ETLE, kejelasan identitas kendaraan sangat penting untuk proses perekaman dan pencocokan data pelanggaran. Karena itu, tindakan memodifikasi pelat justru menghambat sistem pengawasan yang terus diperluas.
Risiko pemeriksaan lebih mendalam
Polri juga mengingatkan bahwa kendaraan dengan pelat yang tidak sesuai standar dapat menimbulkan kecurigaan petugas di lapangan. Jika ditemukan, kendaraan seperti itu bisa diperiksa secara fisik lebih mendalam.
Kondisi tersebut muncul karena pelat yang tidak standar dapat dicurigai berkaitan dengan kendaraan yang terlibat tindak pidana. Artinya, risiko dari pelat modifikasi tidak hanya berhenti pada surat tilang.
Tertangkap manual maupun elektronik
Penindakan dilakukan untuk memastikan setiap kendaraan bisa diidentifikasi dengan jelas dan akurat. Tujuannya mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Pengendara yang tetap memakai pelat modifikasi atau pelat yang tidak sesuai standar dapat dijerat melalui tilang manual. Pelanggaran itu juga bisa terjaring melalui ETLE Mobile dan ETLE Handheld, sehingga upaya mengakali sistem tidak membuat kendaraan kebal dari sanksi.
Imbauan untuk pemilik kendaraan
Polri mengimbau pemilik kendaraan tetap memakai pelat nomor standar yang dikeluarkan resmi oleh Samsat. Penggunaan pelat resmi dipandang sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum sekaligus dukungan terhadap lalu lintas yang tertib dan aman.
Pemilik kendaraan perlu memastikan pelat terpasang lengkap, tidak ditutup, tidak diubah bentuknya, dan tetap mudah dibaca. Selama pelat masih sesuai standar resmi, risiko terjaring penindakan manual maupun elektronik dapat dihindari saat melintas di jalan.
Source: oto.detik.com